I. UMUM
1. Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan:
a. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
b. Perencanaan strategik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategik mengandung visi, misi, tujuan/sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
c. Visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah.
d. Misi adalah suatu yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah, dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di masa mendatang.
e. Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
f. Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan oleh instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan. Sasaran diusahakan dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur.
2. Tujuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.
3. Sasaran Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah :
a. menjadikan instansi pemerintah yang akuntebel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
b. terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
c. terwujudnya partisipasi masyarakat dalm pelaksanaan pembangunan nasional;
d. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Ruang Lingkup :
a. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah. Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup :
1. Tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah;
2. Program kerja yang menjadi isu nasional;
3. Aktivitas yang dominant dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah
b. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang meliputi ruang lingkup tersebut di atas dilakukan oleh setiap instansi Pemerintah sebagai bahan pertanggungjawabannya kepada Presiden.
II. PELAKSANAAN PENYUSUNAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
5. Pelaksanaan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilakukan dengan :
a. mempersiapkan dan menyusun perencanaan strategik;
b. merumuskan visi, misi, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan, sasaran dan strategi instansi Pemerintah :
c. merumuskan indikator kinerja instansi Pemerintah dengan berpedoman pada kegiatan yang dominan, menjadi isu nasional dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah;
d. memantau dan mengamati pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan seksama;
e. mengukur pencapaian kinerja dengan :
1) perbandingan kinerja aktual dengan rencana atau target;
2) perbandingan kinerja aktual dengan tahun-tahun sebelumnya;
3) perbandingan kinerja aktual dengan kinerja di negara-negara lain, atau dengan standar internasional.
f. melakukan evaluasi kinerja dengan :
1) menganalisa hasil pengukuran kinerja;
2) menginterpretasikan data yang diperoleh;
3) membuat pembobotan (rating) keberhasilan pencapaian program;
4) membandingkan pencapaian program dengan visi dan misi instansi pemerintah.
3. Alat untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
4. Mekanisme pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai berikut :
a. Setiap pemimpin Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja atau Unit Kerja didalamnya wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya;
b. Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari tiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, masing-masing Menteri/Pemimpin Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat I disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. Laporan akuntabilitas kinerja tahunan dari setiap Daerah Tingkat II disampikan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang terkait dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.