Akuntabilitas
pelayanan terwujud dalam kejelasan program, proses implementasi, dan
hasil-hasil yang dicapai serta informasi yang dapat menjelaskan apa dan mengapa
sesuatu proses dan hasil terjadi atau tidak terjadi. Hal yang amat penting di dalam
akuntabilitas adalah informasi yang terkait dengan faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan dan/atau kegagalan peserta didik di dalam memcapai
kompetensi. Oleh karena itu, seorang konselor perlu menguasai data dan
bertindak atas dasar data yang terkait dengan perkembangan peserta didik.
Sumber:
Kartadinata, Sunaryo., dkk. 2007. Rambu-rambu
Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Jakarta: Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kerja DepDikNas.
Kriteria Konselor Sekolah
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor. Dalam Pasal 1 ayat (1) berbunyi Untuk diangkat sebagai
konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
konselor yang berlaku secara nasional.
1. Kualifikasi
Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang
telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi
Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan
tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling
disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal
dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1) Sarjana
pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2) Berpendidikan
profesi konselor.
Dalam Rambu-rambu Penyelenggaraan
Pendidikan Profesional Konselor menyebutkan bahwa kompetensi akademik calon
konselor meliputi kemampuan:
(a) memahami
konseli yang hendak dilayani,
(b) menguasai
khasanah teoretik, konteks, asas, dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling,
(c) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling
yang memandirikan, dan
(d) mengembangkan
profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan yang dilandasi sikap,
nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung.
2. Kompetensi
Konselor
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah
dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks
tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat
kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan
kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke
dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai
berikut.
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
|
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
|
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
|
1.1 Menguasai ilmu pendidikan
dan landasan keilmuannya
1.2 Mengimplementasikan
prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya
dalam praksis pendidikan
|
2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan
psikologis serta perilaku konseli
|
2.1 Mengaplikasikan
kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.2 Mengaplikasikan
kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.3 Mengaplikasikan
kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan
2.4 Mengaplikasikan
kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan
2.5. Mengaplikasikan
kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling dalam upaya pendidikan
|
3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
|
3.1 Menguasai esensi bimbingan
dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
3.2 Menguasai esensi bimbingan
dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan
khusus
3.3 Menguasai esensi bimbingan
dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah,
serta tinggi.
|
B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
|
|
4. Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
|
4.1 Menampilkan kepribadian yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4.2 Konsisten dalam menjalankan
kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
4.3 Berakhlak mulia dan berbudi
pekerti luhur
|
5. Menghargai dan menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
|
5.1 Mengaplikasikan pandangan
positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral,
sosial, individual, dan berpotensi
5.2 Menghargai dan mengembangkan
potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
5.3 Peduli terhadap kemaslahatan
manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya
5.4 Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
5.5 Toleran terhadap
permasalahan konseli
5.6 Bersikap demokratis.
|
6. Menunjukkan integritasdan
stabilitas kepribadian yang kuat
|
6.1 Menampilkan kepribadian dan
perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten
)
6.2 Menampilkan emosi yang
stabil.
6.3 Peka, bersikap empati, serta
menghormati keragaman dan perubahan
6.4 Menampilkan toleransi tinggi
terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi
|
7. Menampilkan kinerja
berkualitas tinggi
|
7.1 Menampilkan tindakan yang
cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
7.2 Bersemangat, berdisiplin,
dan mandiri
7.3 Berpenampilan menarik dan
menyenangkan
7.4 Berkomunikasi secara efektif
|
C. KOMPETENSI SOSIAL
|
|
8. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat
bekerja
|
8.1 Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran
pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite
sekolah/madrasah) di tempat bekerja
8.2 Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja
8.3 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam
tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
|
9. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi
bimbingan dan konseling
|
9.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi
profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
9.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling
9.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan
konseling untuk pengembangan diri dan profesi
|
10. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
|
10.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan
dan konseling kepada organisasi profesi lain
10.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan
memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
10.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional
dan profesional profesi lain.
10.4 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan
|
D. KOMPETENSI PROFESIONAL
|
|
11. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi,
kebutuhan, dan masalah konseli
|
11.1 Menguasai hakikat asesmen
11.2 Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan
pelayanan bimbingan dan konseling
11.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk
keperluan bimbingan dan konseling
11.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan
masalah-masalah konseli.
11.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen
pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
11.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk
mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
11.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam
pelayanan bimbingan dan konseling
11.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan
dan konseling dengan tepat
11.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam
praktik asesmen
|
12. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan
konseling
|
12.1 Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan
konseling.
12.2 Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan
konseling.
12.3 Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan
konseling.
12.4 Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling
sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
12.5 Mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan
dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
12.6 Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan
bimbingan dan konseling.
|
13. Merancang program Bimbingan dan Konseling
|
13.1 Menganalisis kebutuhan konseli
13.2 Menyusun program bimbingan dan konseling yang
berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan
pendekatan perkembangan
13.3 Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan
konseling
13.4 Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan
program bimbingan dan konseling
|
14. Mengimplementasikan program
Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
|
14.1 Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
14.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan
bimbingan dan konseling.
14.3 Memfasilitasi perkembangan akademik, karier,
personal, dan sosial konseli
14.4 Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan
konseling
|
15. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan
Konseling.
|
15.1 Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program
bimbingan dan konseling
15.2 Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan
dan konseling
15.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi
pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
15.4 Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk
merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
|
16. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika
profesional
|
16.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan
pribadi dan profesional.
16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan
dan kode etik profesional konselor
16.3 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak
larut dengan masalah konseli.
16.4 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
16.5 Peduli terhadap identitas profesional dan
pengembangan profesi
16.6 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan
pribadi konselor
16.7 Menjaga kerahasiaan konseli
|
17. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam
bimbingan dan konseling
|
17.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
17.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
17.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan konseling
17.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan
konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
|
Tanggung Jawab Konselor Sekolah
Konselor
adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi strata satu (S-1) program studi
Bimbingan dan Konseling dan menyelasaikan Pendidikan Profesi Konselor (PPK).
Sedangkan penerima/pengguna pelayanan profesi bimbingan dan konseling dinamakan
konseli.
Konselor
sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli atau tenaga profesional,
bertugas:
a. Melakuakan
studi kelayakan dan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan
program bimbingan dan konseling untuk satuan-satuan tertentu. Program-program
tersebut dikemas dalam program harian/mingguan, bulanan, semesteran, dan
tahunan.
c. Melaksanakan
program pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Menilai
proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
e. Menganalisis
hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
f. Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
g. Mengadministrasikan
kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
h. Mempertangguangjawabkan
pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh
kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling serta Kepala Sekolah/ madrasah..
i. Mempersiapkan
diri, menerima, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh
Pengawas Sekolah/ Madrasah Bidang Bimbingan dan Konseling.
j. Berkolaborasi
dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan
program bimbingan dan konseling.
Sumber:
Kartadinata, Sunaryo., dkk. 2007. Rambu-rambu
Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Jakarta: Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kerja DepDikNas.