A. Pengertian Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang
terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di
suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga
terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah
tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan
menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Menurut DEPKES
RI Tahun 1983, Keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang
hidup bersama sebagai suatu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan
biasanya, tetapi tidak selalu ada hubungan darah, ikatan perkawinan atau ikatan
lain, mereka hidup bersama dalam satu rumah atau tempat tinggal biasanya di
bawah asuhan seorang kepala rumah tangga dan makan dari satu periok.
Menurut DEPKES
RI Tahun 1988, Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas
kepala keluarga dan beberapa orang yang tinggal dan berkumpul di suatu tempat
di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Keluarga adalah susunan orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan,
darah atau adopsi, pertalian antara suami istri adalah perkawinan dan hubungan
antara orang tua dan anak biasanya adalah darah dan kadang kala adopsi (Khairudin
H.SS, 1997: 6).
Menurut Singgih
D. Gunarsa (2000: 185) Keluarga adalah unit sosial yang paling kecil dalam
masyarakat yang peranannya besar sekali terhadap perkembangan sosial, terlebih
pada awal-awal perkembangan yang menjadi landasan bagi perkembangan kepribadian
selanjutnya.
Keluarga menurut
Sayekti Pujosuwarno (1994: 11) adalah suatu ikatan persekutuan hidup bersama
atau seorang laki-laki atau seorang perempuan yang sudah sendirian dengan atau
tanpa anak-anak baik anaknya sendiri atau adopsi dan tinggal dalam sebuah rumah
tangga.
Keluarga adalah
kelompok terkecil masyarakat manusia Soetarlinah Sukadji (1988: 5). Keluarga
menurut Siti Partini dalam Sayekti Pujosuwarno (1994: 18) adalah sekelompok
manusia yang terdiri atas suami, istri, anak-anak (bila ada) yang terikat atau
didahului dengan perkawinan. Sedangkan dalam Undang-Undang Kependudukan dan
Keluarga Sejahtera dalam Penasehat Perkawinan BP4 (1992: 11) keluarga adalah
unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri
dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Dari beberapa
pengertian keluarga diatas, dapat disimpulkan bahwa keluarga adalah unit terkecil masyarakat atau
keluarga adalah suatu kelompok yang terdiri dari 2 orang atau lebih dan pertalian darah, mempunyai ikatan perkawinan dan pertalian
darah, hidup dalam satu rumah tangga di bawah asuhan kepala rumah tangga, berinteraksi satu sama lain, setiap anggota keluarga menjalankan peranannya masing-masing yang mampu menciptakan dan mempertahankan suatu
kebudayaan.
B. Fungsi
Keluarga
Fungsi yang
dijalankan keluarga adalah:
1.
Fungsi Pendidikan
dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk
mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2.
Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari
bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3.
Fungsi Perlindungan dilihat dari
bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung
dan merasa aman.
4.
Fungsi Perasaan dilihat dari
bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan
anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota
keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan
keharmonisan dalam keluarga.
5.
Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota
keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur
kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6.
Fungsi Ekonomi
dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur
penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan
keluarga.
7.
Fungsi Rekreatif dilihat dari
bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara
nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8.
Fungsi Biologis
dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi
selanjutnya.
9.
Memberikan kasih sayang, perhatian,
dan rasa aman di antara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota
keluarga.
C. Jenis-jenis
Keluarga
Ada beberapa jenis keluarga, yakni: keluarga inti
yang terdiri dari suami, istri, dan anak atau anak-anak, keluarga
konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu
dan ayah) dan anak-anak mereka, di mana terdapat interaksi dengan kerabat dari
salah satu atau dua pihak orang tua. Selain itu terdapat juga keluarga luas
yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas
ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.
D. Tipe-tipe
Keluarga
Ada dua macam bentuk keluarga dilihat dari bagaimana
keputusan diambil, yaitu berdasarkan lokasi dan berdasarkan pola otoritas.
1.
Berdasarkan
lokasi
a.
Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk
memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun
di sekitar kediamanan kaum kerabat istri.
b.
Adat virilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap
di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami.
c.
Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di
sekitar kediaman kaum kerabat istri.
d.
Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat tinggal di
sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat
kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian).
e.
Adat neolokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati
tempat yang baru, dalam arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami
maupun istri.
f.
Adat avunkulokal, yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di
sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami.
g.
Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup
terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum
kerabatnya sendiri.
2.
Berdasarkan
pola otoritas
a.
Patriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki
tertua, umumnya ayah).
b.
Matriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan
tertua, umumnya ibu).
c.
Equalitarian, yakni suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang.
3.
Subsistem social
Terdapat tiga jenis subsistem dalam keluarga, yakni
subsistem suami-istri, subsistem orang tua-anak, dan subsitem sibling
(kakak-adik). Subsistem suami-istri terdiri dari seorang laki-laki dan
perempuan yang hidup bersama dengan tujuan eksplisit dalam membangun keluarga. Pasangan
ini menyediakan dukungan mutual satu dengan yang lain dan membangun sebuah
ikatan yang melindungi subsistem tersebut dari gangguan yang ditimbulkan oleh
kepentingan maupun kebutuhan darti subsistem-subsistem lain. Subsistem orang
tua-anak terbentuk sejak kelahiran seorang anak dalam keluarga, subsistem ini
meliputi transfer nilai dan pengetahuan dan pengenalan akan tanggungjawab
terkait dengan relasi orang tua dan anak.
E. Peranan
Keluarga
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku
antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan
situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola
perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat dalam keluarga adalah
sebagai berikut:
1.
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi
rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota
dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta
sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
2.
Sebagai istri dan ibu dari
anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai
pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok
dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya,
disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam
keluarganya.
3.
Anak-anak melaksanakan peranan
psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
F. Tugas
Keluarga
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok
sebagai berikut:
1.
Pemeliharaan fisik keluarga dan para
anggotanya.
2.
Pemeliharaan sumber-sumber daya yang
ada dalam keluarga.
3.
Pembagian tugas masing-masing
anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
5.
Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6.
Pemeliharaan ketertiban anggota
keluarga.
7.
Penempatan anggota-anggota keluarga
dalam masyarakat yang lebih luas.
8.
Membangkitkan dorongan dan semangat
para anggotanya.
Daftar Pustaka:
Sutoyo,
Anwar. 2007. Kesehatan mental anak dalam
keluaga. Diktat
Novianto,
aryes. 2005. Pengertan keluarga menurut gunarso. On line at http://www.aryesnovianto.com/2005/12/pengertian-keluarga-menurut-d-gunarsa.html
[accessed at 15/03/2012]
Mathedu.
2011. Pengertian keluarga. On line at http://mathedu-unila.blogspot.com/2011/12/pengertian-keluarga.html
[accessed at 15/03/2012]
No name. No year. Keluarga.
On line at http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga [accessed
at 15/03/2012]