Sabtu, 02 Juli 2011

KDK-STRUCTURING


A.      Pengertian
Structuring (pembatasab) adalah teknik yang digunakan konselor untuk memberikan batas-batas atau pembatasan agar proses konseling berjalan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dalam konseling. Menurut Lutfi dkk, structuring adalah teknik penyepakatan dan penginformasian akan perlunya dan diikutinya batasan-batasan tertentu dalam proses konseling agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip layanan profesional.
B.      Tujuan
Tujuan dari teknik structuring adalah sebagai berikut:
1.       Konseli memperoleh orientasi yang tepat terkait konseling yang sedang ia jalani.
2.       Diperoleh kesamaan persepsi dan harapan yang realistik dalam konseling.
3.       Diperoleh kepastian bersama apakah konseli mau melanjutkan atau menghentikan proses konseling.
4.       Terbangun kesepakatan mengenai pola interaksi, tindakan, waktu, capaian, jaminan, dan konsekuensi pelayanan.
C.      Prinsip-prinsip
Adapun prinsip=prinsip dalam teknik structuring adalah sebagai berikut:
1.       Di lakukan pada sesi awal pertemuan.
2.       Diberikan pada keadaannya membutuhkan.
D.      Jenis-jenis Strukturing:
Teknik strukturing terdiri atas beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
a.      Time limit (pembatasan waktu), menyepakati pertemuan konseling akan dilakukan seberapa lama.
1)   Time limit dari konseli
Konseli      : “pak, sebetulnya sudah seminggu yang lalu saya ingin
menemui bapak, tetapi baru kali ini saya dapat berjumpa dengan bapak. Dan hari ini saya dapat berjumpa dengan bapak dari jam 08.00 sampai jam 08.30, karena jam 08.30 nanti saya ada acara pembekalan PPL di laboratorium.”
Konselor  : “kalau demikian, marilah kita manfaatkan waktu selama 30
menit ini dengan sebaik-baiknya.”
2)   Time limit dari konselor
Konseli    : “saya sulit sekali menyesuaikan diri dengan teman-teman di
kampus ini, karena itulah saya kemari untuk memperbincangkannya dengan ibu.”
Konselor  : “bagus, anda kemari untuk membahas masalah anda dengan
saya, namun perlu diketahui bahwa jam 10.00 nanti saya diundang oleh dekan untuk menghadiri rapat dan kita hanya memiliki waktu selama 45 menit. Oleh karena itu, marilah kita gunakan waktu ini dengan sebaik-baiknya.”
b.     Role limit (pembatasan peran), menjelaskan peran konselor yang pokok agar tidak salah persepsi mengenai tugas dan tanggung awab konselor.
Konseli          : “akhir-akhir ini saya sulit sekali mengkonsentrasikan diri
Dalam belajar, karena itu saya menemui bapak untuk meminta nasihat bagaimana cara belajar yang baik.”
Konselor        : “anda meminta nasihat dari saya? Perlu diketahui bahwa saya
tidak dapat memberikan nasihat sebagaimana yang anda minta, tetapi marilah kita bicarakan bersama masalah yang sedang anda alami  kemudian kita cari jalan keluarnya.”
c.      Problem limit (pembatasan masalah)
Konseli          : “pak, saya sulit sekali berkonsentrasi dalam belajar, sehingga
ketika ujian berlangsung saya tidak dapat mengerjakannya dengan baik, maka dari itu nilai saya menjadi jelek. Disamping itu, dikelas saya juga sulit sekali bergaul dengan lawan jenis dan satu hal lagi pak, bagaimana ya caranya agar saya dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan baru?”
Konselor        : “dalam masalah yang anda kemukakan tadi, setidaknya ada
tiga hal yang menjadi masalah yaitu masalah berkonsentrasi dalam belajar, masalah dengan bergaul dengan lawan jenis, dan masalah penyesuaian diri. Nah, dari ketiga masalah tersebut, mana yang mendesak untuk kita bicarakan terlebih dahulu?”
d.     Action limit  (pembatasan tindakan), meminta konseli untuk mengendalikan tindakannya agar tidak mengarah pada perusakan.
Konseli          : “(datang ke ruang konseling dengan marah-marah, wajah
memerah, dan dengan menyobek-nyobek kertas)”
Konselor        : “tenang-tenang, anda boleh mengutarakan apa saja disini,
tetapi satu hal yang tidak boleh anda lakukan disini yaitu mengotori ruangan ini.”
e.      Service limit (pembatasan layanan), menjelaskan jenis-jenis dan sifat-sifat layanan yang diberikan oleh konselor.
f.      Topic limit (pembatasan topik), mengajak konseli memilih masalah diantara sejumlah masalah yang ada.
g.     Goal limit (pembatasan tujuan), mengspesifikasikan tujuan yang diharapkan akan tercapai dalam proses konseling.
h.     Cost limit (pembatasan biaya), penginformasian biaya jika dalam konseling yang dilakukan dikenakan biaya.
i.       Confidentiality limit (batasan jaminan kerahasiaan), meyakinkan konseli bahwa semua yang diceritakan akan sepenuhnya dijaga kerahasiannya.
Konseli          : “bagaimana ya pak, apa saya harus menceritakan
semuanya..... saya nggak enak pak....”
Konselor        : “saya memahami perasaanmu, memang berat untuk
menyampaikan, tetapi perlu kamu ketahui, kita tidak ingin merugikan atau menyakiti siapapun. Kalau itu sifatnya rahasia, saya menjamin untuk menjaga kerahasiaannya.
Arah pembicaraan     : agarkonseli bisa bercerita lebih bebas tanpa takut
rahasianya akan tersebar.




Daftar pustaka:
Supriyo dan Mulawarman. 2006. Keterampilan Dasar Konseling. Handout
Willis, Sofyan S.. 2004. Konseling Individual Teori dan Praktek. Bandung: Alfabeta
Fauzan, Lutfi., Nur Hidayah, dan M. Ramli. 2008. Teknik-teknik Komunikasi untuk Konselor. Depdiknas

Littlre snake pin