A.
Kondisi Rumah Tangga Akibat Perceraian
Salah
satu tujuan pembentukan keluarga adalah meneruskan keturunan atau regenerasi
yang berkualitas sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, anak sebagai
amanah Allah harus dapat dilindungi dan dididik menjadi anak yang berguna bagi
agama, nusa dan bangsa. Sebagaimana diketahui bahwa pembinaan agama bagi anak
adalah menjadi tanggung jawab mendasar bagi orang tua. Kemudian faktor yang
menentukan terbelenggunya proses pendidikan dalam keluarga, manakala kehidupan
dan suasana anggota keluarga senantiasa harmonis terutama antara ayah dan ibu
tidak mengalami konflik.
Sehubungan
pernyataan tersebut di atas, maka segala macam bentuk konflik antara kedua orang
tua atau sesama anggota keluarga harus dihindarkan. Begitu juga dengan
perceraian kedua orang tua, walau pun Islam mentolerir (membolehkan)
perceraian, tetapi kedua orang tua harus menghindarkannya. Sebab salah satu
faktor yang menjadi pertimbangan adalah kasih sayang dan masa depan pendidikan
anak. Karena dikhawatirkan dengan adanya perceraian orang tua, kasih sayang dan
perhatian terhadap pendidikan anak tidak seimbang antara ayah dan ibu.
Setelah
terjadinya perceraian, maka anak dihadapkan kepada posisi yang harus ditentukan
yaitu antara ikut tinggal bersama ibu atau ayah. Terjadinya perbedaan posisi
anak adalah merupakan ketentuan dan kesepakatan dari masing-masing pasangan
suami istri, walaupun di antaranya ada yang berkeberatan melepaskan anak harus
dipisahkan dengan ibu atau ayah. Dari sini dapat terlihat bahwa antara kedua
orang tua pada dasarnya merasa berat untuk saling memisahkan anak dari dirinya
masing-masing.
Namun
posisi anak setelah orang tua bercerai, anak lebih banyak tinggal bersama ibu.
Ketentuan posisi anak ini adalah merupakan kesepakatan bersama di antara kedua
belah pihak.
Posisi
anak seperti dikemukakan di atas, maka berdasarkan hal ini dapat diketahui
bahwa kedekatan anak pun lebih dekat dengan ibu. Kemudian untuk menanggung biaya
kehidupan anak, baik sandang, pangan maupun biaya sekolah anak adalah ibu, ayah
dan keluarga dari pihak ibu.
Bila
dilihat dari segi tanggung jawab orang tua, walaupun sudah bercerai, namun
orang tua (ayah dan ibu) tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya
hidup anak.
B.
Problematikanya
Salah
satu fungsi dan tanggung jawab orang tua yang mendasar terhadap anak adalah
memperhatikan pendidikannya dengan serius. Memperhatikan pendidikan anak, bukan
hanya sebatas memenuhi pelengkapan belajar anak atau biaya yang dibutuhkan.
Melainkan yang terpenting adalah memberikan bimbingan dan pengarahan serta
motivasi kepada anak, agar anak berprestasi dalam belajar. Oleh karena itu
kedua orang tua bertanggungjawab dalam memperhatikan pendidikan anak, baik perlengkapan
kebutuhan sekolah atau belajar maupun dalam kegiatan belajar anak.
Perceraian
orang tua ini diperkirakan mempengaruhi prestasi belajar anak, baik dalam
bidang studi agama maupun dalam bidang yang lain. Artinya anak yang orang
tuanya bercerai lebih rendah nilainya dibandingkan nilai anak sebelum orang
tuanya bercerai.
Sehubungan
dengan perhatian terhadap pendidikan anak tersebut, maka bagi anak yang orang
tuanya mengalami perceraian dikhawatirkan kurang dapat memberikan perhatian
yang sesungguhnya terhadap pendidikan anak. Apalagi ayah dan anak sudah tinggal
berjauhan dan ayah sudah beristri pula, maka sedikit banyaknya akan mengurangi
perhatian ayah terhadap pendidikan anak, terutama dalam kegiatan belajarnya.
Dari segi pembiayaan pendidikan, sebagaimana dikemukakan pada pembahasan
terdahulu bahwa ayah juga turut bertanggungjawab dalam pembiayaan pendidikan
anak. Kemudian bila dihubungkan dengan frekuensi pertemuan antara anak dan ayah
juga tergolong selalu dan diantara mereka senantiasa berhubungan baik, maka hal
demikian akan mendukung perhatian ayah terhadap pendidikan anak.
C.
Solusinya
Perhatian
ayah terhadap pendidikan anak tersebut adalah meliputi pembiayaan pendidikan
dan memperhatikan kegiatan belajar anak, kendatipun orang tua sudah bercerai,
namun kedua orang tua harus selalu memperhatikan kegiatan belajar anak, yaitu
memberikan tindakan positif bagi anak yang mengalami prestasi belajarnya
menurun atau berprestasi belajarnya meningkat.
Hasil
belajar (prestasi) anak senantiasa mendapat perhatian kedua orang tua walaupun
telah berpisah (bercerai). Hal ini menunjukkan bahwa kedua orang tua masih
mampu menunjukkan fungsi dan peranannya sebagai pendidik yang bertanggung jawab
bagi anaknya. Bagi anak yang berprestasi dalam belajar, orang tua harus arif
dan bijaksana dalam memberikan pengarahan dan motivasi terhadap anak. Oleh
karena itu, bimbingan dan nasehat harus dapat dijadikan sebagai motivasi anak
agar dapat meningkatkan prestasi belajarnya. Dalam memberikan motivasi belajar
kepada anak, tidak hanya bagi anak yang prestasi belajarnya menurun akan tetapi
juga bagi anak yang mengalami peningkatan prestasi belajarpun harus memberikan
motivasi yang bersifat mendidik, misalnya memberikan pujian, hadiah, dan lain
sebagainya yang mengandung nilai edukatif.
Mengenai
pendidikan agama anak, kedua orang tua juga sangat memperhatikan dengan baik,
dalam artian bahwa pendidikan agama yang diberikan di sekolah dan diberikan
orang tua di rumah harus dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya
mengenai perhatian ayah terhadap pendidikan agama, anak mengungkapkan bahwa
ayah juga sangat memperhatikan agama anaknya.
Kemudian
peran ibu di rumah juga tidak kalah pentingnya dalam memberikan bimbingan agama
kepada anak, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah shalat. Ibu
senantiasa harus memperhatikan pendidikan agama anak dengan memberikan
bimbingan-bimbingan yang sifatnya praktis. Biasanya bimbingan tersebut
dilakukan umumnya pada waktu senggang di rumah. Kemudian anak dianjurkan untuk
mengikuti pengajian atau ceramah-ceramah agama di tengah-tengah masyarakat,
misalnya kegiatan keagamaan yang dilaksanakan organisasi remaja masjid yang ada
di sekitar lingkungan.
Sebagaimana
telah disebutkan di atas bahwa orang tua berfungsi dan berperan sebagai
pendidik bagi anaknya, sebab orang tua adalah merupakan sosok figur pendidik
yang paling dekat dengan anak. Oleh sebab itu salah satu tanggung jawab orang
tua yang paling penting adalah mendidik anak agar dapat berkembang sesuai
dengan fitrahnya, orang tua sebagai pendidik anaknya, maka ia bertanggung jawab
memberikan pendidikan guna pembentukan kepribadian anak.
Anak
berakar dalam diri orang tuanya, sedangkan orang tua merupakan faktor pendidik
bagi anak dan memainkan peranan penting utama dalam pertumbuhan kepribadiannya.
Dengan kata lain, di satu sisi orang tua memberikan faktor keturunan dan di
sisi lain adalah faktor lingkungan. Orang tua adalah faktor di mana ciri-ciri
khas baik fisik maupun mental diwariskan kepada anaknya. Maka dipangkuan orang
tua anak diberikan pendidikan pertama dan tempat bagi pembentukan
kepribadiannya.
Orang
tua sebagai pendidik pertama dan utama adalah menyangkut tentang pembentukan
kualitas dan masa depan anak. Oleh karena itu pembinaan dan pendidikan agama
harus ditanamkan sejak dini bagi anak dalam keluarga. Proses pendidikan dalam
keluarga sangat dibutuhkan oleh keteladanan orang tua. Untuk itu orang tua
harus dapat memberi contoh dan pembiasaan yang baik (bersifat mendidik) bagi
sesama anggota keluarganya.
Sebab
bagi awal-awal pertumbuhan anak harus ditanamkan kehidupan beragama melalui
pembiasaan dan contoh teladan. Sebagaimana dikemukakan pada kutipan berikut
ini:
Anak
yang lahir dalam keluarga yang selalu membiasakan berbuat baik, biasanya
menghasilkan pribadi anak yang baik. Dan sebaliknya anak yang lahir dalam
keluarga yang selalu membiasakan perbuatan-perbuatan yang tercela biasanya
menghasilkan pribadi anak yang tercela pula.
Sehingga
dengan demikian untuk mewujudkan proses sosialisasi pendidikan dalam keluarga harus
terjadi hubungan yang harmonis antara sesama orang tua maupun orang tua
terhadap anak atau anak terhadap orang tua. Sebab keharmonisan keluarga yang
dilandasi dengan cinta dan kasih sayang pada gilirannya pelaksanaan pendidikan
dalam keluarga dapat terlaksana.
Ary
H. Gunawan menyebutkan:
Keluarga
sebagai pusat pendidikan dan pusat kebudayaan serta pusat agama. Hubungan
antara keluarga harus selalu harmonis dan terpadu serta gotong royong. Setiap
anggota keluarga harus merasakan ketenangan, kegembiraan, kenyamanan dan
keamanan dalam keluarganya itu.
Suasana
kehidupan yang rukun, damai dan harmonis adalah menjadi tumpuan dan harapan
semua orang, dan untuk mewujudkan hal ini menjadi tanggung jawab orang tua.
Oleh sebab itu, kedua orang tua (ayah dan ibu) harus terlebih dahulu dapat
hidup rukun tanpa konflik dan mengalami masalah, agar perhatian terhadap anak
sepenuhnya dapat diberikan.
D.
Fungsi Rumah Tangga
Dalam
sebuah keluarga, antara ayah dan ibu masing-masing mempunyai peran dan tanggung
jawab yang saling melengkapi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Sehubungan dengan tanggung jawab orang tua terhadap anak, maka ada baiknya
terlebih dahulu dikemukakan fungsi keluarga.
Menurut
Jalaluddin Rakhmat, fungsi keluarga adalah:
1.
Fungsi ekonomis: Keluarga merupakan satuan sosial yang mandiri, yang disitu
anggota keluarga mengkonsumsi barang-barang yang diproduksinya.
2.
Fungsi sosial: Keluarga memberikan prestase dan status kepada
anggota-anggotanya.
3.
Fungsi edukatif: Memberikan pendidikan kepada anak-anak dan juga remaja.
4.
Fungsi protektif: Keluarga melindungi anggota-anggotanya dari ancaman fisik,
ekonomis dan psikososial.
5.
Fungsi religius: Keluarga memberikan pengalaman keagamaan kepada
anggota-anggotanya.
6.
Fungsi rekreatif: Keluarga merupakan pusat rekreasi bagi anggota-anggotanya.
7.
Fungsi afektif: Keluarga memberikan kasih sayang dan melahirkan keturunan.
Beberapa
fungsi keluarga di atas merupakan tanggung jawab orang tua untuk
merealisasikannya dalam kehidupan keluarga. Kemudian fungsi keluarga tersebut
harus dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan utuh sehingga tidak ada
keterpisahan satu sama lainnya. Keutuhan dan ketahanan keluarga terwujud
manakala beberapa fungsi di atas dapat dilaksanakan atau diterapkan orang tua
dalam keluarga.
Sebagaimana
dikemukakan Jalaluddin Rakhmat bahwa:
Keluarga
akan kokoh, bila seluruh fungsi di atas berjalan seperti seharusnya. Apabila
pelaksanaan fungsi di atas dihilangkan atau dikurangi, maka terjadilan krisis
keluarga. Misalnya, bila keluarga gagal melaksanakan fungsi edukatif
(menanamkan norma-norma Islam), maka anak yang lahir dalam keluarga itu tidak
berhasil disosialisasikan. Kesaling hubungan antara anak dan orang tua akan
mengalami ketidak tentraman (disolder). Keluarga juga akan mengalami konflik,
apabila fungsi itu tidak berjalan secara memadai. Misalnya, bila fungsi sosial
terlalu menonjol dan mengabaikan fungsi efektif, maka keluarga akan mengalami
perpecahan.
Dengan
demikian jelaslah bahwa keutuhan keluarga sangat ditentukan oleh keseimbangan
dalam melaksanakan beberapa fungsi di atas. Berdasarkan fungsi keluarga di
atas, maka semakin jelas diketahui bahwa orang tua berfungsi sebagai pemimpin
dan pendidik terhadap anak. Sebagai pemimpin orang tua mampu memberikan
kebutuhan nafkah sesuai dengan fungsi ekonomis, fungsi sosial, fungsi
protektif, dan fungsi rekreatif seperti yang dikemukakan di atas.
Dalam
hal ini kedua orang tua harus dapat sebagai sosok pemimpin yang mampu memberi
kehidupan anak, sehat dan terlindung dari berbagai ancaman. Terutama dalam
memberikan nafkah dan perlindungan terhadap anggota kecil, secara khusus
merupakan peranan dan tanggung jawab dari anak. Sedangkan ibu dapat berperan
sebagai pendamping serta dorongan suami (ayah dari anak) dalam mewujudkan hal
ini.
Selanjutnya
peranan orang tua yang tidak bisa dipisahkan dari peranan kepemimpinan orang
tua adalah peranan sebagai pendidik. Orang tua tetap senantiasa dikatakan
sebagai pendidik pertama dan utama, karena orang tualah yang bertanggung jawab
secara asasi dalam mendidik anak dari dalam kandungan sehingga dewasa. Oleh
karena itu antara fungsi edukatif dan fungsi religius dalam keluarga tidak
dapat dipisahkan dari fungsi kasih sayang (fungsi edukatif).
Peranan
orang tua dalam menjalankan fungsi edukatif dan fungsi religius adalah
merupakan tanggung jawab kodrati bagi setiap orang tua. Dan peranan sebagai
pendidik merupakan hal yang sangat penting dan mendasar.
Sebagaimana
yang dikemukakan Djadja Sudjana bahwa:
Peranan
sebagai pendidik merupakan kemampuan penting dalam satuan pendidikan kehidupan
keluarga (family life education) satuan pendidikan ini meliputi pembinaan
hubungan dalam sumber-sumber pendidikan anak dalam keluarga, sosialisasi anak,
dan hubungan antara keluarga dan masyarakat.
Peranan
orang tua sebagai pendidik pada kutipan di atas meliputi kegiatan yang cukup
luas, dalam artian meliputi peranan orang tua sebagai pemimpin dan pelindung
segenap anggota keluarga. Sehubungan dengan peranan orang tua sebagai pendidik
tersebut, maka tanggung jawab kodrati orang tua juga dikatakan sebagai pendidik
utama dan pertama.
Hal
ini dikemukakan sesuai dengan penegasan Abu Ahmadi:
Maka
orang tua di dalam keluarga harus dan merupakan kewajiban kodrati untuk
memperhatikan anak-anaknya serta mendidiknya, sejak anak-anak itu kecil bahkan
sejak anak itu masih dalam kandungan. Jadi tugas orang tua mendidik
anak-anaknya itu terlepas sama sekali dari kedudukan, keahlian atau pengalaman
dalam bidang pendidikan yang legal.
Bila
dilihat dari kutipan di atas, maka peranan dan tanggung jawab orang tua
terhadap anak lebih ditekankan kepada aspek pendidikan. Peranan sebagai
pendidik bila diperhatikan dimulai sejak masa awal kelahiran lebih menonjol
peranan ibunya. Sebab sejak anak tersebut dilahirkan ibulah yang selalu dekat
di sampingnya serta memberikan makan dan minum serta lain sebagainya.
Tugas
ibu memang tergolong berat sebagai pendidik dan pengatur rumah tangga. Oleh
karena itu peran ibu dalam pendidikan anak dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Sumber dan pemberi kasih sayang
2.
Pengasuh dan pemelihara
3.
Tempat mencurahkan isi hati
4.
Pengatur kehidupan dalam rumah tangga
5.
Bimbingan hubungan pribadi
6.
Pendidik dalam segi-segi emosional.
Bila
diperhatikan peranan di atas, maka ibu memegang peranan yang sangat menentukan
dalam memberikan pendidikan dalam keluarga. Sebab tidak dapat diingkari bahwa
ibu selalu berada bersama-sama anak di rumah bila dibandingkan dengan ayah.