BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Etika konseling berarti suatu aturan
yang harus dilakukan seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi
oleh seorang konselor. Selama proses konseling berlangsung, seorang konselor
harus bertanggung jawab terhadap kliennya dan dirinya sendiri.
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yaitu konselor harus bertanggung jawab untuk memberi perhatian
penuh terhadap klien selama proses konseling. Konselor tidak boleh melakukan
konseling ketika energi, atensi, dan motivasinya dibuyarkan oleh jadwal yang
terlalu padat, masalah-masalah pribadi, dll.. Itu pertanggungjawaban kita
sebagai seorang konselor. Jika kita sedang letih, bosan, atau sedang sibuk
mengerjakan sesuatu, kita sulit memberikan perhatian kepada seseorang, kecuali
jika mendesak atau orang yang akan konseling tiba-tiba sudah datang.
Hubungan konselor dan klien adalah
hubungan yang menyembuhkan. Sekalipun profesional, kita tidak boleh
menghilangkan relasi personal, misalnya berelasi sebagai teman. Konselor
sebaiknya berhati-hati juga ketika menyikapi hubungan pribadi dengan klien.
Kedekatan yang berlebihan dengan klien sering menjadikan dia sangat bergantung
kepada kita. Oleh sebab itu, kita harus bisa menjaga jarak. Kita harus
mengetahui tanda-tanda klien mulai bergantung kepada kita. Jika itu sudah
terjadi, kita bisa tidak objektif lagi. Kita akan kesulitan dalam melihat
masalah klien dan merefleksikan perasaannya ketika relasi tersebut sudah
menjadi terlalu personal. Jadi, relasi yang dibangun di antara konselor dan
klien haruslah bersifat terapeutik.
Dalam rehabilitasi sosial juga
terdapat proses konseling. Sama halnya dengan proses konseling pada umumnya,
dalam konseling rehabilitasi terdapat beberapa etika yang harus dilakukan oleh
konselor atau pekerja sosial dalam melaksanakan konseling rehabilitasi. Ada
beberapa etika tanggung jawab yang harus dilakukan konselor atau pekerja sosial
agar proses konseling dapat berjalan dengan baik.
Dalam makalah ini, penulis akan
membahas tentang etika tanggung jawab konselor atau pekerja sosial dalam
melaksanakan konseling rehabilitasi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar
belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
sebagai berikut :
- Apakah yang menjadi dasar etika konseling?
- Apakah yang dimaksud dengan etika dalam konseling?
- Bagaimana etika tanggung jawab pekerja sosial kepada klien dalam
konseling rehabilitasi?
- Bagaimana etika tanggung jawab pekerja sosial kepada kolega dalam
konseling rehabilitasi?
- Bagaimana etika tanggung jawab pekerja sosial ketika praktik konseling
rehabilitasi?
- Bagaimana etika tanggung jawab sebagai profesi?
- Bagaimana etika tamggung jawab atas profesi pekerjaan sosial?
- Bagaimana etika tanggung jawab atas masyarakat luas?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
- Mengetahui yang menjadi dasar dari etika konseling.
- Mengetahui yang dimaksud dengan etika dalam konseling.
- Mengetahui etika tanggung jawab pekerja sosial kepada klien dalam
konseling rehabilitasi.
- Mengetahui etika tanggung jawab pekerja sosial kepada kolega dalam
konseling rehabilitasi.
- Mengetahui etika tanggung jawab pekerja sosial ketika praktik
konseling rehabilitasi.
- Mengetahui etika tanggung jawab sebagai profesi.
- Mengetahui etika tanggung jawab atas pekerjaan sosial.
- Mengetahui etika tanggung jawab atas masyarakat luas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Etika Konseling
Sebagai rambu-rambu pokok dalam
pelaksanaan layanan konseling. Munro, Manthei & Small (alih bahasa oleh
Erman Amti, 1979:11) mengemukakan bahwa ada tiga dasar etika konseling yaitu
kerahasiaan, keterbukaan dan pengambilan keputusan oleh klien sendiri.
Mengenai asas kerahasiaan menekankan bahwa segenap rahasia pribadi klien
menjadi tanggung jawab konselor untuk merahasiakannya dari siapapun juga.
Keyakinan klien bahwa adanya perlindungan terhadap kerahasiaan diri dan segala
hal yang diungkapkan menjadi jaminan untuk suksesnya layanan konseling
perorangan.
Kesukarelaan klien menjalani proses konseling
perorangan merupakan hasil dari terjaminnya kerahasiaan klien. Kesukarelaan
klien dalam konseling harus terus dipupuk dan dikuatkan. Pada akhirnya,
konselor harus membiarkan klien memutuskan sendiri hal-hal yang menjadi
keputusannya. Asas keputusan diambil oleh klien sendiri menunjang kemandirian
klien.
B.
Etika dalam Konseling
Konseling merupakan proses bantuan
yang sifatnya profesional. Setiap pekerjaan yang sifatnya profesional tentu
memiliki seperangkat aturan atau pedoman yang mengatur arah dan gerak dari
pekerjaan profesi tersebut. Hal ini sering disebut etika. Konselor sebagai
pelaksana dari pekerjaan konseling juga terikat dengan etika.
Etika merupakan standard tingkah laku
seseorang, atau sekelompok orang yang didasarkan atas nilai-nilai yang
disepakati. Ada beberapa aspek dalam membahas etika konseling antara lain :
- Aspek Kompetensi Konselor
Kompetensi konselor merujik kepada
penguasaan konsep, penghayatan dan perwujudan nilai, penampilan pribadi yang
sifatnya membantu, dan unjuk kerja professional yang akuntabel. Kompetensi
sangatlah penting bagi konselor, sebab klien yang dikonseling akan belajar dan
mengembangkan kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk mencapai kehidupan
yang efektif dan bahagia. Dalam hal ini, konselor berperan untuk mengajar
kompetensi-kompetensi tersebut kepada klien.
Konselor yang senantiasa berusaha
meningkatkan kualitas kompetensinya, akan menampilkan sifat-sifat atau kualitas
perilaku sebagai berikut:
- Secara terus menerus meningkatkan pengetahuannya tentang tingkah laku
dan konseling dengan banyak membaca atau menelaah buku-buku atau
jurnal-jurnal yang relevan; menghadiri acara-acara seminar dan diskusi
tentang berbagai hal yang terkait dengan profesinya.
- Menemukan pengalaman-pengalaman hidup baru yang membantunya untuk
lebih mempertajam kompetensi, dan mengembangkan keterampilan konselingnya.
Upaya itu ditempuhnya dengan cara menerima resiko, tanggung jawab, dan
tantangan-tantangan yang dapat menimbulkan rasa cemas. Kemudian dia
menggunakan rasa cemas itu untuk mengaktualisasikan potensi-potensinya.
- Mencoba gagasan-gagasan atau pendekatan-pendekatan baru dalam
konseling. Mereka senantiasa mencari cara-cara yang paling tepat atau
berguna untuk membantu klien.
- Mengevaluasi efektivitas konseling yang dilakukannya, dengan menelaah
setiap pertemuan konseling, agar dapat bekerja lebih produktif.
- Melakukan kegiatan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi yang telah
dilaksanakan untuk mengembangkan atau memperbaiki proses konseling.
Untuk di Indonesia kompetensi
konselor telah ditetapkan dengan adanya Standar Kompetensi Konselor Indonesia
(SKKI), yang memuat tujuh kompetensi, yaitu:
- Penguasaan konsep dan praksis pendidikan
- Kesadaran dan komitmen etika professional
- Penguasaan konsep perilaku dan perkembangan individu
- Penguasaan konsep dan praksis assesmen
- Penguasaan konsep dan praksis bimbingan dan konseling
- Pengelolaan program bimbingan dan konseling
- Penguasaan konsep dan praksis riset dalam bimbingan dan konseling
- Aspek Kesukarelaan
Kesukarelaan klien untuk menjalani
proses pelayanan konseling bersama Konselor menjadi buah dari terjaminnya
kerahasiaan pribadi klien. Dengan demikian kerahasiaan-kesukarelaan menjadi
unsur dwi-tunggal yang mengantarkan klien ke arena proses pelayanan konseling.
Asas kerahasiaan-kesukarelaan akan menghasilkan keterbukaan klien. Klien
self-referral pada awalnya dalam kondisi sukarela untuk bertemu dengan
Konselor. Kesukarelaan awal ini harus dipupuk dan dikuatkan. Apabila penguatan
kesukarelaan awal ini gagal dilaksanakan maka keterbukaan tidak akan terjadi
dan kelangsungan proses layanan terancam kegagalan. Menghadapi klien yang
non-self-referral tugas Konselor menjadi lebih berat, khususnya dalam
mengembangkan kesukarelaan dan keterbukaan klien. Dalam hal ini, seberat apapun
pengembangan kesukarelaan dan keterbukaan itu harus dilakukan konselor.
- Aspek Kerahasiaan
Aspek kerahasiaan berkaitan dengan
apakah hal-hal yang dibicarakan dalam konseling itu bersifat rahasia atau
tidak. Kerahasiaan dalam proses konseling terkadang overlap dengan kata
privacy. Privacy mempunyai sifat sesuatu yang pribadi dan tidak perlu diketahui
atau diikemukakan kepada orang lain. Kerahasiaan adalah hal yang sangat penting
dalam konseling. Tanpa jaminan kerahasiaan, konseling tidak dapat dimulai dan
kalaupun sudah berlangsung, tidak akan berlanjut terus. Batas kerahasiaan
hanyalah bila ada nyawa yang terancam hidupnya (nya konseli atau orang lain).
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah:
- Privacy adalah hak seorang konseli untuk dibiarkan (to be left alone)
dan menentukan sendiri kapan, dimana dan seberapa banyak ia membuka diri
kepada konselornya.
- Confidentiality adalah kualitas dan kuantitas hal yang dibukakan
kepada konselor dengan janji terucapkan atau tidak dan harapan bahwa hal
itu tidak diberitakan kepada orang lain kecuali sesuai dengan tujuannya.
- Privilege adalah perlindungan secara hukum untuk tidak melanggar janji
dalam kasus pengadilan.
- Aspek Keputusan Oleh Klien Sendiri
Membuat keputusan tertentu penting
artinya bagi klien. Oleh karena itu klien harus membuat keputusan yang lebih
tepat untuk dirinya dan masa depannya. Inilah aspek yang secara langsung
menunjang kemandirian klien. Berkat rangsangan dan dorongan Konselor agar klien
berfikir, menganalisis, menilai, dan menyimpulkan sendiri; mempersepsi,
merasakan dan bersikap sendiri atas apa yang ada pada diri sendiri dan
lingkungannya; akhirnya klien mampu mengambil keputusan sendiri berikut
menanggung resiko yang mungkin ada sebagai akibat keputusan tersebut. Dalam hal
ini Konselor tidak memberikan syarat apapun untuk diambilnya keputusan oleh
klien; tidak mendesak-desak atau mengarahkan sesuatu; begitu juga tidak
memberikan semacam persetujuan ataupun konfirmasi atas sesuatu yang dikehendaki
klien, meskipun klien memintanya. Konselor dengan tegas “membiarkan” klien
tegak dengan sendirinya menghadapi tantangan yang ada. Dalam hal ini bantuan
yang tidak putus-putusnya diupayakan Konselor adalah memberikan semangat dan
meneguhkan hasrat, memperkaya informasi, wawasan dan persepsi, memperkuat analisis
atas antagonisme ataupun kontradiksi yang terjadi.
- Aspek Sosial Budaya
Dalam hubungan konseling, konselor
dituntut sadar akan aspek-aspek sosial dan budaya dan nilai-nilai pihak klien,
klien mungkin memiliki pengalaman-pengalaman sosial dan budaya yang sangat
berlainan dengan konselor. Dengan kata lain konselor hendaknya mempelajari
karakteristik budaya nilai-nilai dan kebiasaan klien mereka. Hal ini sangat
penting oleh karena dapat dinyatakan bahwa layanan konseling tanpa pemahaman
budaya dan nilai-nilai ditempat konselor bekerja maka konselor belum memenuhi
apa yang disebut etika profesi konselor.
C.
Etika Tanggung Jawab Pekerja Sosial kepada Klien
- Komitmen terhadap Klien
Tanggung jawab utama pekerja sosial
adalah untuk membantu kesejahteraan klien. Secara umum, kepentingan klien
adalah yang utama. Namun, tanggung jawab pekerja sosial untuk masyarakat yang
lebih luas atau kewajiban hukum tertentu mungkin pada kesempatan tertentu juga
dipentingkan dan harus begitu disarankan. (Contohnya termasuk ketika seorang
pekerja sosial diwajibkan oleh hukum untuk melaporkan bahwa klien telah
menyalahgunakan anak atau mengancam untuk menyakiti diri sendiri atau orang
lain).
- Penentuan Nasib Sendiri (Pengambilan Keputusan Sendiri)
Para pekerja sosial menghormati hak
klien untuk penentuan nasib sendiri dan membantu klien dalam upaya mereka untuk
mengidentifikasi dan menjelaskan tujuan mereka. Para pekerja sosial dapat
membatasi hak untuk penentuan nasib sendiri ketika tindakan klien menimbulkan
risiko serius yang akan terjadi pada diri mereka sendiri atau orang lain.
- Informed Consent (Kontrak Persetujuan)
- Para pekerja sosial harus memberikan
layanan kepada klien hanya dalam konteks hubungan profesional yang sesuai
dengan informed consent yang valid. Para pekerja sosial harus menggunakan
bahasa yang jelas dan dapat dimengerti untuk menginformasikan klien
tentang tujuan dari layanan, risiko yang terkait dengan layanan, hak
klien untuk menolak atau menarik persetujuannya , dan kerangka waktu yang
tercakup dalam persetujuan. Para pekerja sosial harus menyediakan klien
dengan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.
- Dalam kasus ketika klien tidak bisa melihat
atau mengalami kesulitan memahami bahasa utama yang digunakan dalam
konseling, pekerja sosial harus mengambil langkah untuk memastikan
pemahaman klien. Mungkin termasuk menyediakan klien dengan penjelasan
lisan rinci atau mengatur juru bahasa atau penerjemah yang memenuhi
syarat bila memungkinkan.
- Dalam kasus ketika klien tidak memiliki
kapasitas untuk memberikan informed consent, pekerja sosial harus
melindungi kepentingan dengan mencari izin dari pihak ketiga yang sesuai.
Dalam hal ini pekerja sosial harus berusaha untuk memastikan bahwa pihak
ketiga bertindak dengan cara yang sesuai dengan keinginan klien dan kepentingannya.
- Dalam contoh ketika klien menerima layanan
tanpa sadar, pekerja sosial harus memberikan informasi tentang sifat dan
tingkat layanan dan tentang luasnya hak klien untuk menolak layanan.
- Para pekerja sosial yang memberikan layanan
melalui media elektronik (seperti komputer, telepon, radio, dan televisi)
harus memberitahukan penerima keterbatasan dan risiko yang terkait dengan
layanan tersebut.
- Para pekerja sosial harus memperoleh
persetujuan klien sebelum merekam audio atau rekaman video klien atau
mengizinkan orang lain untuk mengamatai layanan kepada klien.
- Kompetensi
Para pekerja sosial harus memberikan
layanan sebagai pribadi yang kompeten dalam pendidikan, misalnya pelatihan,
lisensi, sertifikasi, konsultasi, pengalaman pengawasan, atau pengalaman
profesional relevan lainnya.
- Kompetensi Budaya dan Keragaman Sosial
- Para pekerja sosial harus memahami budaya
dan fungsinya dalam perilaku manusia dan masyarakat, dengan memahami
unsur-unsur yang ada dalam semua kebudayaan.
- Para pekerja sosial harus memiliki dasar
pengetahuan budaya klien dan mampu menunjukkan kompetensi dalam
penyediaan layanan yang sensitif terhadap budaya klien.
- Para pekerja sosial harus memperoleh
pendidikan dan berusaha untuk memahami sifat keragaman sosial dan
perbedaan ras, etnis, kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin, orientasi
seksual, identitas gender, usia, status perkawinan, keyakinan politik,
agama, status imigrasi, dan cacat mental atau fisik.
- Konflik Kepentingan
- Pekerja sosial harus waspada dan
menghindari konflik kepentingan yang mengganggu pelaksanaan kebijaksanaan
profesional. Para pekerja sosial harus memberitahu klien ketika konflik
nyata atau kepentingan yang potensial muncul dan mengambil
langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang dapat
melindungi kepentingan klien semaksimal mungkin.
- Para pekerja sosial seharusnya tidak
mengambil keuntungan dari hubungan profesional atau mengeksploitasi pihak
lain untuk kepentingan pribadi mereka, agama, kepentingan politik, atau
bisnis.
- Para pekerja sosial seharusnya tidak
terlibat dalam hubungan ganda dengan klien atau mantan klien di mana ada
resiko eksploitasi atau potensi bahaya terhadap klien. Contoh ketika
hubungan ganda yang tidak dapat dihindari, pekerja sosial harus mengambil
langkah untuk melindungi klien dan bertanggung jawab untuk menetapkan
batas yang jelas dan tepat.
- Privasi dan Kerahasiaan
- Para pekerja sosial harus menghormati
privasi klien. Para pekerja sosial seharusnya tidak meminta informasi
pribadi dari klien kecuali sangat penting untuk pemberian layanan atau
melakukan evaluasi pekerjaan sosial. Dalam hal ini pekerja sosial
berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu
sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
- Para pekerja sosial harus melindungi
kerahasiaan klien selama proses hukum sampai batas yang diijinkan oleh
hukum. Ketika pengadilan atau hukum berwenang meminta pekerja sosial
untuk mengungkapkan informasi rahasia atau hak istimewa tanpa persetujuan
klien dan pengungkapan tersebut maka dapat menyebabkan kerugian bagi
klien, pekerja sosial harus meminta pengadilan menarik atau membatasi
kesaksian secara sempit dan tidak tersedia untuk inspeksi publik.
- Para pekerja sosial harus melindungi
kerahasiaan klien ketika menanggapi permintaan dari media.
- Para pekerja sosial harus melindungi
kerahasiaan catatan klien tertulis dan elektronik dan informasi sensitif
lainnya. Para pekerja sosial harus memastikan bahwa klien data / catatan
disimpan di tempat yang aman dan bahwa catatan klien tidak tersedia untuk
orang lain yang tidak memiliki izin untuk melihat.
- Hubungan Seksual dan Kontak Fisik
- Para pekerja sosial seharusnya tidak
melakukan aktivitas seksual atau kontak seksual dengan kerabat klien atau
individu lain yang dekat dengan klien, atau bahkan dengan klien sendiri, karena
akan menimbulkan bahaya bagi klien
- Para pekerja sosial seharusnya tidak
memberikan layanan klinis untuk orang yang pernah memiliki hubungan
khusus sebelumnya. Hal ini memiliki potensi untuk menjadi sulit
bagi pekerja sosial dan individu untuk mempertahankan batas-batas
profesional yang sesuai.
- Para pekerja sosial seharusnya tidak
terlibat dalam kontak fisik dengan klien (seperti memeluk atau membelai
klien). Para pekerja sosial yang terlibat dalam kontak fisik yang sesuai
dengan klien bertanggung jawab untuk menetapkan batas yang jelas, tepat,
dan peka budaya yang mengatur kontak fisik seperti itu.
- Pelecehan Seksual
Para pekerja sosial seharusnya tidak
melakukan pelecehan seksual terhadap klien. Pelecehan seksual meliputi ajakan
seksual, permintaan untuk melayani seks, dan perilaku verbal atau fisik lainnya
yang bersifat seksual.
- Menghina Bahasa
Para pekerja sosial tidak harus
menggunakan bahasa yang merendahkan dalam komunikasi mereka. Para pekerja
sosial harus menggunakan bahasa yang tepat dan menghormati dalam semua
komunikasi kepada klien.
- Pembayaran Jasa
Saat menetapkan biaya, pekerja sosial
harus memastikan bahwa biaya yang adil, wajar, dan sepadan dengan jasa yang
dilakukan. Pertimbangan harus diberikan dengan kemampuan klien untuk membayar. Para
pekerja sosial harus menghindari menerima barang atau jasa dari klien sebagai
pembayaran untuk jasa profesional.
Para pekerja sosial seharusnya tidak
meminta biaya pribadi atau remunerasi lainnya untuk memberikan pelayanan kepada
klien yang berhak mendapatkan layanan yang tersedia tersebut melalui lembaga /
rehabilitasi sosial.
- Gangguan Layanan
Para pekerja sosial harus melakukan
upaya untuk menjamin kelangsungan pelayanan dalam hal layanan yang terganggu
oleh faktor-faktor seperti tidak tersedianya lokasi, penyakit, cacat, dll.
- Pemutusan Layanan
- Para pekerja sosial harus menghentikan
layanan kepada klien dan hubungan profesional dengan mereka ketika
layanan tersebut tidak lagi diperlukan.
- Para pekerja sosial harus menghindari
meninggalkan klien yang masih membutuhkan jasa.
D.
Etika Tanggung Jawab Pekerja Sosial kepada Kolega
1. Menghormati
a. Para pekerja sosial harus
memperlakukan kolega dengan hormat dan harus mewakili secara akurat dan
mempunyai kecakapan, pandangan, dan menghormati kewajiban sesama rekan pekerja
sosial dengan baik.
b. Para pekerja sosial harus
menghindari kritik negatif yang tidak beralasan dari rekan dalam komunikasi
dengan klien atau dengan profesional lainnya. Kritik negatif yang tidak
beralasan mungkin termasuk merendahkan komentar yang merujuk ke 'tingkat
kemampuan atau atribut klien seperti ras, etnis, asal negara, warna, jenis
kelamin, orientasi seksual, identitas gender atau ekspresi, usia, status
perkawinan, keyakinan politik, agama , status imigrasi, dan cacat mental atau
fisik.
c. Para pekerja sosial harus bekerja
sama dengan rekan pekerja sosial lainnya dan dengan rekan-rekan profesi lain
ketika bekerja sama dalam melayani kesejahteraan klien.
2. Kerahasiaan
Para pekerja sosial harus menghormati
informasi rahasia dari rekan-rekan selama melakukan hubungan dan transaksi
profesional. Para pekerja sosial harus memastikan bahwa rekan-rekan memahami
kewajiban pekerja sosial, yaitu untuk menghormati kerahasiaan dan setiap
pengecualian yang berkaitan dengannya.
3. Kolaborasi
Interdisipliner
a. Para pekerja sosial yang tergabung
dalam tim interdisipliner harus berpartisipasi dan berkontribusi terhadap
keputusan yang mempengaruhi kesejahteraan klien dengan menggambar pada
perspektif, nilai, dan pengalaman profesi pekerjaan sosial. Kewajiban
profesional dan etika dari tim interdisipliner secara keseluruhan dan kewajiban
masing-masing anggota harus secara jelas.
b. Para pekerja sosial yang membuat
keputusan atas nama tim harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan melalui
jalur yang tepat. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan, pekerja sosial
harus mencari cara lain untuk mengatasi masalah mereka sejalan dengan
kesejahteraan klien.
4. Sengketa Melibatkan
Kolega
a. Para pekerja sosial seharusnya
tidak mengambil keuntungan dari perselisihan antara seorang rekan dan pekerja
lain untuk mendapatkan posisi atau memajukan kepentingan para pekerja sosial.
b. Para pekerja sosial seharusnya
tidak mengeksploitasi klien dalam perselisihan dengan rekan atau klien terlibat
dalam setiap konflik yang muncul dalam diskusi antara pekerja sosial dan rekan
mereka.
5. Konsultasi
a. Para pekerja sosial harus mencari
saran dan menasihati kolega bila konsultasi tersebut demi kepentingan terbaik
klien.
b. Para pekerja sosial mencari
informasi tentang bidang keahlian kolega dan bidang kompetensi kolega. Para
pekerja sosial harus melakukan konsultasi hanya dengan rekan-rekan yang telah
menunjukkan pengetahuan, keahlian, dan kompetensi yang berhubungan dengan ilmu
konsultasi.
c. Ketika konsultasi dengan
rekan-rekan tentang klien, pekerja sosial harus mempunyai sejumlah informasi
yang diperlukan untuk mencapai tujuan konsultasi.
6. Rujukan Pelayanan
a. Para pekerja sosial harus merujuk
klien kepada profesional lain ketika pengetahuan khusus para profesional lain
atau keahlian diperlukan untuk melayani klien sepenuhnya atau ketika pekerja
sosial percaya bahwa mereka tidak melakukan hubungan yang efektif atau membuat
kemajuan yang wajar dengan klien dan bahwa layanan tambahan diperlukan.
b. Pekerja Sosial yang merujuk klien
kepada profesional lain harus mengambil langkah yang tepat untuk memfasilitasi
transfer tertib pertanggungjawaban. Para pekerja sosial yang merujuk klien
kepada profesional lain harus mengungkapkan semua informasi penting berkaitan
dengan penyedia layanan baru dengan persetujuan klien.
c. Pekerja Sosial dilarang memberi
atau menerima pembayaran untuk para referral bila tidak ada layanan profesional
yang diberikan oleh para referral tersebut.
7. Hubungan Seksual
a. Para pekerja sosial yang berfungsi
sebagai pengawas atau pendidik tidak boleh melakukan aktivitas seksual atau
kontak dengan para pengawas, mahasiswa, peserta pelatihan, atau rekan lainnya
selama yang mereka melaksanakan kewenangan profesional.
b. Para pekerja sosial harus
menghindari melakukan hubungan seksual dengan rekan-rekan bila mulai muncul
rasa ketertarikan. Para pekerja sosial yang terlibat, atau berencana untuk ikut
terlibat, dalam melakukan hubungan seksual dengan seorang rekan memiliki tugas untuk
mentransfer tanggung jawab profesional, bila perlu, untuk menghindari konflik
ketertarikan.
8. Pelecehan
Seksual
Para pekerja sosial seharusnya tidak
melakukan pelecehan seksual terhadap para pengawas, mahasiswa, peserta
pelatihan, atau kolega. Pelecehan seksual meliputi nasihat-nasihat seksual,
ajakan seksual, permintaan untuk melayani seks, dan perilaku verbal atau fisik
lainnya yang bersifat seksual.
9. Penurunan Kerja
Kolega
a. Pekerja Sosial yang memiliki
pengetahuan langsung tentang penurunan kerja sosial yang dilakukannya yang
disebabkan oleh masalah pribadi, gangguan psikososial, penyalahgunaan zat, atau
masalah-masalah kesehatan mental dan yang mengganggu dengan efektivitas praktek
harus berkonsultasi dengan kolega lain yang dapat membantu rekan tersebut dalam
mengambil tindakan perbaikan.
b. Pekerja sosial yang percaya bahwa
terdapat penurunan kerja sosial yang mengganggu efektivitas praktek dan bahwa
rekan belum mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mengatasi penurunan
nilai tersebut harus mengambil tindakan yang tepat sesuai ketetapan rekan kerja
lain, agensi, NASW, badan perizinan dan regulasi, dan organisasi profesional
lain.
10. Ketidakcakapan dari Kolega
a. Pekerja Sosial yang memiliki
pengetahuan langsung tentang ketidakmampuan seorang rekan pekerja sosial harus
berkonsultasi dengan kolega jika memungkinkan dan membantu kolega dalam
mengambil tindakan perbaikan.
b. Pekerja Sosial yang percaya bahwa
seorang rekan kerja sosial tidak kompeten dan belum mengambil langkah-langkah
yang memadai untuk mengatasi ketidakmampuan harus mengambil tindakan yang tepat
sesuai ketetapan rekan kerja lain, agensi, NASW, badan perizinan dan regulasi,
dan organisasi profesional lainnya.
11. Perilaku Tidak Etis dari
Kolega
a. Para pekerja sosial harus
mengambil tindakan yang memadai untuk menghindari, mencegah, mengekspos, dan
memperbaiki perilaku tidak etis dari kolega.
b. Para pekerja sosial harus memiliki
pengetahuan tentang kebijakan dan prosedur untuk menangani kekhawatiran tentang
perilaku kolega yang tidak etis. Para pekerja sosial harus akrab dengan
prosedur nasional, negara bagian, dan lokal untuk menangani keluhan etika. Ini
termasuk kebijakan dan prosedur yang diciptakan oleh NASW, badan perizinan dan
peraturan, pekerja lain, lembaga, dan organisasi profesional lainnya.
c. Pekerja sosial yang percaya bahwa
kolega telah bertindak tidak etis harus mencari resolusi dengan membahas
keprihatinan mereka dengan kolega ketika diskusi tersebut layak dan ketika
memungkinkan untuk menjadi produktif.
d. Bila perlu, pekerja sosial yang
percaya bahwa kolega telah bertindak tidak etis harus mengambil tindakan
melalui jalur formal yang sesuai (seperti menghubungi dewan negara perizinan
atau badan pengawas, komite penyelidik NASW, atau komite etika profesional
lainnya).
e. Para pekerja sosial harus membela
dan membantu rekan-rekan yang tidak adil dituduh melakukan tindakan tidak etis.
E. Etika Tanggung Jawab
Pekerja Sosial ketika Praktik
1. Pengawasan dan
Konsultasi
a. Para pekerja sosial yang memberikan
pengawasan atau konsultasi harus memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk
mengawasi atau berkonsultasi dengan tepat dan harus melakukannya sesuai dengan
pengetahuan dan kompetensi yang mereka miliki.
b. Pekerja sosial yang memberikan
pengawasan atau konsultasi bertanggung jawab untuk menetapkan batas yang jelas,
tepat, dan batas sensitis anatarbudaya.
c. Para pekerja sosial seharusnya
tidak terlibat dalam hubungan ganda atau lebih dengan para pengawas karena ada
resiko eksploitasi atau potensi bahaya lain dengan para pengawas tersebut.
d. Pekerja Sosial yang menyediakan
pengawasan harus mengevaluasi kinerja para pengawas dengan cara yang adil dan
penuh rasa hormat.
2. Pendidikan dan
Pelatihan
a. Para pekerja sosial yang berfungsi
sebagai pendidik, instruktur lapangan bagi siswa, atau pelatih harus
menyediakan instruksi sesuai dengan pengetahuan dan kompetensi yang mereka
miliki dan harus memberikan instruksi berdasarkan informasi terbaru dan
pengetahuan yang berkaitan dengan profesinya.
b. Para pekerja sosial yang berfungsi
sebagai pendidik atau instruktur lapangan bagi siswa harus mengevaluasi kinerja
siswa dengan cara yang adil dan penuh rasa hormat.
c. Para pekerja sosial yang berfungsi
sebagai pendidik atau instruktur lapangan bagi siswa harus mengambil langkah
yang wajar untuk memastikan bahwa klien secara rutin menerima informasi pada
saat layanan diberikan kepada siswa.
d. Para pekerja sosial yang berfungsi
sebagai pendidik atau instruktur lapangan bagi siswa tidak boleh terlibat dalam
hubungan ganda atau lebih dengan siswa karena ada resiko eksploitasi atau
potensi bahaya lain dengan siswa. Pekerjaan sosial yang juga berprofesi sebagai
pendidik dan instruktur lapangan bertanggung jawab untuk menetapkan batas yang
jelas, tepat, dan batas sensitif antarbudaya.
3. Evaluasi Kinerja
Para pekerja sosial yang memiliki
tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja orang lain harus memenuhi tanggung
jawab tersebut dengan cara yang adil dan penuh pertimbangan dan berdasarkan
kriteria yang jelas disebutkan.
4. Rekaman/Catatan
Klien
a. Para pekerja sosial harus
memastikan bahwa rekaman/catatan dokumentasi itu akurat dan mencerminkan
layanan yang diberikan.
b. Para pekerja sosial harus mencakup
dokumentasi yang cukup dan tepat waktu untuk memfasilitasi pemberian layanan
dan untuk menjamin kelangsungan layanan yang diberikan kepada klien di masa
depan.
c. Dokumentasi pekerja sosial harus
melindungi privasi klien selama itu mungkin dilakukan dan sesuai serta harus
mencakup informasi yang secara langsung relevan dengan pemberian layanan.
d. Para pekerja sosial harus
menyimpan catatan setelah melakukan layanan terminasi untuk keperluan layanan
selanjutnya. Rekaman harus dipelihara selama beberapa atau sejumlah tahun
sesuai undang-undang negara atau aturan lain yang sesuai.
5. Penagihan
Para pekerja sosial harus menetapkan
dan memelihara praktek yang secara akurat mencerminkan sifat dan tingkat
layanan yang diberikan dan yang mengidentifikasi praktik penyediaan layanan.
6. Tranfer Klien
a. Ketika seorang individu yang
menerima jasa dari instansi lain atau kontak rekan pekerja sosial untuk
pelayanan, pekerja sosial harus hati-hati mempertimbangkan kebutuhan klien
sebelum menyetujui untuk menyediakan layanan. Untuk meminimalkan kebingungan
yang mungkin dan konflik, pekerja sosial harus mendiskusikan dengan klien
status hubungan klien dengan penyedia layanan lain dan implikasinya, termasuk
kemungkinan keuntungan atau risiko, untuk masuk ke dalam suatu hubungan dengan
penyedia layanan baru.
b. Jika klien baru telah dilayani
oleh instansi lain atau rekan kerja, pekerja sosial harus mendiskusikan dengan
klien apakah konsultasi dengan penyedia layanan sebelumnya adalah kepentingan
terbaik klien atau tidak.
7. Administrasi
a. Administrator pekerjaan sosial
harus mengadvokasi di dalam dan di luar lembaga mereka untuk sumber daya yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan klien.
b. Para pekerja sosial harus
mengadvokasi prosedur alokasi sumber daya yang terbuka dan adil. Ketika tidak
semua kebutuhan klien dapat dipenuhi, suatu prosedur alokasi harus dikembangkan
tetapi tidak diskriminatif dan berbasis pada prinsip-prinsip yang tepat dan
diterapkan secara konsisten.
c. Pekerja sosial yang bertugas
sebagai administrator harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan bahwa
lembaga atau organisasi sumber daya yang tersedia cukup memadai untuk
menyediakan pengawasan staf yang sesuai.
d. Administrator pekerjaan sosial
harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan bahwa lingkungan kerja yang
berada dalam tanggung jawab mereka mendorong kepatuhan pada Kode Etik NASW
secara konsisten. Administrator pekerjaan sosial harus mengambil
langkah-langkah untuk menghilangkan kondisi dalam organisasi mereka yang
melanggar, mengganggu, atau menyepelekan kode etik.
8. Melanjutkan Pendidikan
dan Pengembangan Staf
Badan administrator pekerjaan sosial
dan supervisor harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyediakan
atau mengatur kelanjutan pendidikan dan pengembangan staf untuk semua staf yang
bertanggung jawab. Kelanjutan pengembangan pendidikan dan pengembangan staf
harus dapat mengatasi keterbatasan pengetahuan saat ini dan perkembangan yang
terkait dengan praktek kerja sosial dan pelaksanaan etika.
9. Komitmen untuk
Pengusaha
a. Para pekerja sosial umumnya harus
mematuhi komitmen yang dibuat untuk para pekerja dan organisasi yang
mempekerjakan.
b. Para pekerja sosial harus bekerja
untuk memperbaiki kebijakan dan prosedur lembaga pekerja serta efisiensi dan
efektivitas pelayanan mereka.
c. Para pekerja sosial harus mengambil
langkah yang wajar untuk memastikan bahwa pekerja menyadari kewajiban etis
pekerja sosial sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan NASW serta implikasinya
dalam kebijakan tersebut yang berkaitan dengan praktek pekerjaan sosial.
d. Para pekerja sosial seharusnya
tidak membiarkan kebijakan organisasi, prosedur, peraturan, atau perintah
administratif untuk mengganggu praktek etis mereka kerja sosial. Para pekerja
sosial harus mengambil langkah yang wajar untuk memastikan bahwa
praktek-praktek organisasi yang mempekerjakan mereka konsisten dengan Kode Etik
NASW.
e. Para pekerja sosial harus
bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam tugas kerja oleh
pemimpin organisasi dan dalam kebijakan ketenagakerjaan dan prakteknya.
f. Para pekerja sosial harus menerima
pekerjaan atau mengatur penempatan siswa dalam organisasi yang melakukan
praktek personil secara adil.
g. Para pekerja sosial harus rajin
melayani sumber daya organisasi yang mempekerjakan mereka, menghemat dana
konservasi secara bijaksana bila diperlukan dan tidak pernah menggelapkan dana
atau menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak diharapkan.
10. Manajemen Sengketa Pekerja
a. Para pekerja sosial dapat terlibat
dalam tindakan terorganisir, termasuk pembentukan dan partisipasi dalam serikat
buruh, untuk meningkatkan pelayanan kepada klien dan kondisi kerja.
b. Tindakan-tindakan pekerja sosial
yang terlibat dalam perselisihan manajemen pekerja, job action, atau
mogok kerja harus dipandu oleh nilai-nilai profesi, prinsip-prinsip etika, dan
standar etika. Perbedaan pendapat tentang kewajiban utama mereka sebagai
profesional selama melakukan pemogokan kerja atau job action memang
terdapat diantara pekerja sosial. Para pekerja sosial harus hati-hati memeriksa
masalah yang relevan dan kemungkinan dampaknya terhadap klien sebelum
memutuskan suatu tindakan.
F.
Etika Tanggung Jawab sebagai Profesi
- Kompetensi
- Para pekerja sosial harus menerima tanggung
jawab atau pekerjaan hanya berdasarkan kompetensi yang ada atau niat
untuk memperoleh kompetensi yang diperlukan.
- Para pekerja sosial harus secara rutin
meninjau literatur profesional dan berpartisipasi dalam melanjutkan
pendidikan yang relevan dengan praktek kerja sosial dan etika pekerjaan
sosial.
- Para pekerja sosial harus berlatih di basis
pengetahuan yang diakui, termasuk pengetahuan yang berbasis empiris, yang
relevan dengan pekerjaan sosial dan etika pekerjaan sosial.
- Diskriminasi
Para pekerja sosial seharusnya tidak
dilatih, memfasilitasi, atau mencampurkan segala bentuk diskriminasi atas dasar
ras, etnis, kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual,
identitas gender atau ekspresi, usia, status perkawinan, keyakinan politik,
agama, imigrasi status, atau cacat mental atau fisik.
- Pribadi Perilaku
Para pekerja sosial seharusnya tidak
mengizinkan perilaku pribadi mereka mengganggu kemampuan mereka untuk memenuhi
tanggung jawab profesional mereka.
- Ketidakjujuran,dan Penipuan
Para pekerja sosial seharusnya tidak
ikut terkait dengan hal seperti ketidakjujuran, penipuan atau tipu daya.
- Penurunan
- Para pekerja sosial seharusnya tidak
membiarkan masalah pribadi mereka sendiri, gangguan psikososial, masalah
hukum, penyalahgunaan zat, atau masalah kesehatan mental mengganggu
pertimbangan profesional dan kinerja mereka karena adanya tanggung jawab
profesional.
- Pekerja Sosial yang memiliki masalah
pribadi, gangguan psikososial, masalah hukum, penyalahgunaan zat, atau
masalah kesehatan mental mengganggu pertimbangan profesional dan kinerja,
mereka harus segera mencari konsultan dan mengambil tindakan yang tepat
dengan mencari bantuan profesional, membuat penyesuaian beban kerja,
mengakhiri praktek, atau mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan
untuk melindungi klien dan lainnya.
- Keliru
- Para pekerja sosial harus
menampilkan perbedaan yang jelas antara pernyataan dan tindakannya
sebagai individu pribadi dan sebagai perwakilan dari profesi pekerjaan
sosial, organisasi kerja profesional sosial, atau badan yang
mempekerjakan pekerja sosial.
- Pekerja Sosial yang berbicara
atas nama organisasi profesi pekerjaan sosial harus secara akurat
mewakili posisi resmi dan organisasi resmi.
- Para pekerja sosial harus
memastikan bahwa representasi mereka kepada klien, lembaga, dan
masyarakat dari kualifikasi profesional, kepercayaan, pendidikan,
kompetensi, afiliasi, layanan yang diberikan, atau hasil yang ingin
dicapai adalah akurat.
- Cara perekrutan
- Para pekerja sosial
seharusnya tidak terlibat dalam permohonan pekerjaan yang tidak
semestinya, manipulasi, atau pemaksaan.
- Para pekerja sosial seharusnya
tidak terlibat dalam permohonan dukungan testimonial (termasuk
permohonan persetujuan untuk menggunakan pernyataan sebelum klien
sebagai dukungan testimonial) dari klien saat ini atau dari orang
lain.
G. Etika Tanggung Jawab atas Profesi
Pekerjaan Sosial
- Integritas Profesi
- Para pekerja sosial harus bekerja ke arah pengembangan dengan standar
praktek yang tinggi.
- Para pekerja sosial harus menegakkan dan memajukan nilai-nilai, etika,
pengetahuan, dan misi profesi. Para pekerja sosial harus melindungi, dan
meningkatkan integritas profesi melalui studi yang tepat dan penelitian,
diskusi aktif.
- Para pekerja sosial harus memberikan kontribusi waktu dan keahlian
profesional untuk kegiatan yang berkonstribusi terhadap nilai, integritas,
dan kompetensi profesi pekerjaan sosial. Kegiatan ini bisa meliputi
pengajaran, penelitian, konsultasi, layanan, kesaksian legislatif,
presentasi di masyarakat, dan partisipasi dalam organisasi profesional
mereka.
- Para pekerja sosial harus memberikan kontribusi untuk basis
pengetahuan kerja sosial dan berbagi dengan rekan pengetahuan mereka
terkait dengan praktek, penelitian, dan etika.
- Para pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah praktek tidak sah
dan wajar tanpa pengecualian dari pekerjaan sosial.
- Evaluasi dan Penelitian
- Para pekerja sosial harus memantau dan
mengevaluasi kebijakan, pelaksanaan program, dan intervensi praktek.
- Para pekerja sosial harus melaksanakan dan
memfasilitasi evaluasi dan penelitian untuk berkontribusi pada
pengembangan pengetahuan.
- Para pekerja sosial kritis harus memeriksa
dan terus mengikuti pengetahuan yang relevan dengan pekerjaan sosial dan
sepenuhnya menggunakan evaluasi dan bukti penelitian dalam praktek
profesional mereka.
- Para pekerja sosial yang terlibat dalam
evaluasi atau penelitian harus hati-hati mempertimbangkan konsekuensi
yang mungkin muncul dan harus mengikuti pedoman yang dikembangkan untuk
melindungi peserta evaluasi dan penelitian.
- Para pekerja sosial yang terlibat dalam
evaluasi atau penelitian harus mendapatkan persetujuan sukarela dan
tertulis dari para peserta.
- Para pekerja sosial harus memberi hak
kepada peserta untuk menarik diri dari evaluasi dan penelitian setiap
saat tanpa harus menahannya.
- Para pekerja sosial harus mengambil langkah
tepat untuk memastikan bahwa peserta dalam evaluasi dan penelitian
memiliki akses ke layanan dukungan yang sesuai.
- Para pekerja sosial yang terlibat dalam
evaluasi atau penelitian harus melindungi peserta dari tekanan secara
fisik atau mental yang tidak beralasan, bahaya, atau kekurangan.
- Para pekerja sosial yang terlibat dalam
evaluasi pelayanan harus mendiskusikan pengumpulkan informasi hanya untuk
tujuan profesional dan hanya dengan orang-orang profesional yang
bersangkutan dengan informasi ini.
- Para pekerja sosial yang terlibat dalam
evaluasi atau penelitian harus memastikan anonimitas atau kerahasiaan
dari peserta dan dari data yang diperoleh dari mereka.
- Pekerja Sosial yang melaporkan hasil
evaluasi dan penelitian harus melindungi kerahasiaan peserta dengan
menghilangkan informasi identitas kecuali ada persetujuan dari peserta.
- Para pekerja sosial harus melaporkan
evaluasi dan temuan penelitian akurat. Mereka seharusnya tidak mengarang
atau memalsukan hasil dan harus mengambil langkah untuk memperbaiki
kesalahan yang ditemukan.
8. Para pekerja sosial yang terlibat
dalam evaluasi atau penelitian harus waspada dan menghindari konflik
kepentingan dan hubungan ganda dengan peserta, harus memberitahukan peserta
bila terjadi konflik nyata atau kepentingan yang potensial muncul, dan harus
mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah..
Para pekerja sosial harus mendidik
diri mereka sendiri, siswa, dan rekan mereka tentang praktik penelitian yang
bertanggung jawab.
H.
Etika Tanggung Jawab atas Masyarakat Luas
- Kesejahteraan Sosial
Para pekerja sosial harus
memperhatikan kesejahteraan umum masyarakat, dari lokal ke tingkat global, dan
pengembangan masyarakat, komunitas mereka, dan lingkungan mereka. Para pekerja
sosial harus mengadvokasi kondisi hidup yang kondusif untuk pemenuhan kebutuhan
dasar manusia dan harus memperhatikan nilai-nilai sosial, ekonomi, politik, dan
budaya serta institusi yang terkait dengan kenyataan masyarakat sosial.
- Partisipasi Masyarakat
Para pekerja sosial harus
memfasilitasi partisipasi informasi oleh publik dalam membentuk kebijakan
sosial dan lembaga.
- Publik Darurat
Para pekerja sosial harus menyediakan
jasa profesional yang sesuai dalam keadaan darurat publik secara lebih luas.
- Sosial dan Politik Aksi
- Para pekerja sosial harus terlibat dalam aksi sosial dan politik yang
bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang sama
terhadap sumber daya, pekerjaan, jasa, dan peluang yang mereka butuhkan
untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan untuk mengembangkan sepenuhnya.
Para pekerja sosial harus menyadari dampak dari arena politik pada praktek
dan harus mengadvokasi perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk
memperbaiki kondisi sosial dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia
dan mempromosikan keadilan sosial.
- Para pekerja sosial harus bertindak untuk memperluas pilihan dan
kesempatan bagi semua, dengan perhatian khusus untuk mereka yang kurang
beruntung, orang tertindas, dan dieksploitasi oleh suatu kelompok.
- Para pekerja sosial harus mempromosikan kondisi yang mendorong rasa
hormat terhadap keragaman budaya dan sosial. Para pekerja sosial harus
memperhatikankan kebijakan dan praktek yang menunjukkan penghargaan
terhadap perbedaan, mendukung perluasan pengetahuan budaya dan sumber
daya, advokasi untuk program dan lembaga yang menunjukkan kompetensi
budaya, dan mempromosikan kebijakan yang melindungi hak-hak dan
mengkonfirmasi pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Para pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan
dominasi, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap setiap orang, kelompok,
atau kelas atas dasar ras, etnis, asal negara, warna, jenis kelamin,
orientasi seksual, identitas gender atau ekspresi, usia, status
perkawinan, keyakinan politik, agama, status imigrasi, atau cacat mental
atau fisik.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Sebagai rambu-rambu pokok dalam
pelaksanaan layanan konseling. Munro, Manthei & Small (alih bahasa oleh
Erman Amti, 1979:11) mengemukakan bahwa ada tiga dasar etika konseling yaitu
kerahasiaan, keterbukaan dan pengambilan keputusan oleh klien sendiri.
Konseling merupakan proses bantuan yang sifatnya profesional. Setiap pekerjaan
yang sifatnya profesional tentu memiliki seperangkat aturan atau pedoman yang
mengatur arah dan gerak dari pekerjaan profesi tersebut yang disebut etika.
Etika merupakan standard tingkah laku seseorang, atau sekelompok orang yang
didasarkan atas nilai-nilai yang disepakati.
Dalam konseling rehabilitasi terdapat
beberapa etika yang harus dilaksanakan oleh konselor atau pekerja sosial. Standar
etika berikut relevan dengan kegiatan profesional dari semua pekerja sosial.
Standar tersebut meliputi (1) tanggung jawab etis pekerja sosial kepada klien,
(2) tanggung jawab etis pekerja sosial kepada rekan-rekan, (3) tanggung jawab
etis dalam pengaturan praktek, (4) tanggung jawab etis pekerja sosial sebagai
profesional, (5 ) tanggung jawab etis pekerja sosial kepada profesi pekerjaan
sosial, dan (6) tanggung jawab etis pekerja sosial untuk masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno dan Amti, Erman. 2004. Dasar-dasar
Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Penataan Pendidikan Profesional
Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Jakarta: Depdiknas.
Sugiharto, DYP dan Mulawarman. 2007. Psikologi
Konseling (Buku Ajar). Semarang: UNNES
National Association of Social Wokers
(NASW). 2008. Code of Ethics of the National Association of Social Workers.
Online
http://www.socialworkers.org/pubs/code/code.asp di
unduh 6 Mei 2012