Minggu, 26 Februari 2012

Kebijakan Otonomi Daerah Terhadap Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pengelolaan pendidikan yang dianut dan dijalankan di Indonesia selama ini (sampai dengan periode awal tahun 2000-an) bersifat sentralistik, dimana pemerintah pusat sangat dominan dalam pengambilan kebijakan. Sebaliknya, pemerintah daerah dan sekolah bersifat pasif, hanya sebagai penerima dan pelaksana kebijakan pemerintah pusat. Pola kerja sentralistik ini sering mengakibatkan adanya kesenjangan antara kebutuhan riil sekolah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut F. Korten yang dikutip Supriono dan Achmad Sapari (2001 : 5) sistem sentralistik kurang bisa memberikan pelayanan yang efektif, tidak mampu menjamin kesinambungan kegiatan di tingkat lokal atau daerah, memiliki keterbatasan dalam beradaptasi dengan permasalahan lokal,dan menciptakan rasa ketergantungan pada pihak lain dari pada rasa mandiri. Oleh karena itu,diperlukan pengelolaan pendidikan di sekolah yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan jaman. Pengelolaan pendidikan dengan paradigma baru dari sentralistik menuju
desentralistik, merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, efisiensi dan pemerataan. Pola desentralistik tersebut memungkinkan sekolah memiliki otonomi yang luas dalam pengelolaan pendidikan.
Dengan otonomi yang lebih besar maka sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar pula dalam mengelola sekolahnya, seh ingga sekolah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya,sekolah lebih berdaya dalam mengembangkan program-program yang tentu saja lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki sekolah. Demikian pula dengan pengambilan keputusan partisipatif, yaitu melibatkan warga sekolah secara langsung sehingga rasa memiliki warga sekolah semakin meningkat.

B. Rumusan Masalah
Bagaimanakah bentuk rasionalisasi adanya  kebijakan otonomi daerah terhadap penyusunan program BK di sekolah?

C. Tujuan
 Untuk mengetahui bagaimanakah bentuk rasionalisasi adanya  kebijakan otonomi daerah terhadap penyusunan program BK di sekolah?

 
BAB II
PEMBAHASAN

            Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling pada era otonomi daerah khususnya disekolah dapat dilihat dari beberapa tinjauan :
A.           Tinjauan yang mengacu kepada kebijakan dan peraturan yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional maksudnya :
Dengan kebijakan pemerintah menyangkut otonomi daerah, maka otonomi dibidang pendidikan tidak hanya mengacu pada kebijakan Departemen Pendidikan Nasional. Tetapi kebijakan   daerah masing-masing melalui Dinas Pendidikan Kabupaten maupun propinsi ikut berperan dan mempengaruhi kebijakan sekolah dalam menyusun program sekolah yang didalamnya ada layanan BK, sesuai dengan domisilinya.
B.           Isi KTSP yang menyangkut tentang Tuntutan pembangunan daerah dan nasional yang berisi :
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedapankan wawasan nasianl.untuk itu keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi
C.           Ditinjau dari manajemen berbasis sekolah
Menurut Slamet HP (2000 : 28 ) manajemen berbasis sekolah adalah pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otonomis atau mandiri oleh sekolah dalam kerangka nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif.
D.           Ditinjau dari Perubahan Peraturan Perundang Undangan
 Dengan adanya pemberlakuan Pelaksanaan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan merupakan konsekwensi dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan undang-undang, pelaksanaannya paling lambat pada tahun 2001, yaitu dua tahun setelah ditetapkannya kedua undang-undang tersebut. Waktu selama dua tahun tersebut digunakan oleh pemerintah untuk menyiapkan peraturan-peraturan teknis, sedangkan bagi masyarakat pendidikan waktu tersebut dapat digunakan sebagai wacana pembahasan isu-isu yang berkaitan dengan harapan-harapan tentang visi, misi, strategi dan kebijakan seharusnya dimiliki oleh pemerintah dalam penyelenggaraan otonomi pemerintahan dan perimbangan alokasi keuangan antara pusat dan daerah. Salah satu komponen penyelenggaraan pemerintahan yang akan desentralisasikan ke daerah Tingkat I (Propinsi) dan Tingkat II (Kabupaten) adalah dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA. Mengingat luasnya dampak kebijakan tentang pelayanan pendidikan dasar dan menengah terutama pada golongan masyarakat akar rumput, topik ini perlu dibahas secara khusus sebagai wacana terbuka untuk dicermati oleh semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan yaitu para siswa/mahasiswa, orang tua, guru, tokoh masyarakat, pengusaha, birokrat, mentri hingga Presiden.
            Dari beberapa tinjauan mengenai kebijakan otonomi daerah terhadap pendidikan khususnya untuk sekolah, maka dalam rangka penyusunan program BK di sekolah tidak jauh pula pada upaya otonomi pendidikan akan berpengaruh terhadap berkembangnya sekolah sebagai lembaga pendidikan. .  Dengan demikian, reformasi pengelolaan pendidikan perlu diarahkan untuk dapat terciptanya kondisi yang desentralistik, baik pada tatanan birokrasi maupun pengelolaan sekolah.  Khusus pada tingkat sekolah, melalui otonomi yang luas, partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan terutama dalam hal perencanaan dan pengelolaan program  bimbingan dan konseling di sekolah.
Secara formal, keberadaan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah semakin mantap. Berbagai upaya telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah, organisasi profesi (ABKIN --- Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia, dulu IPBI – Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia)
maupun pihak-pihak lain yang terkait sudah terlihat hasilnya baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Dalam hal jumlah, dapat dikata semua SMP, SMU, SMK telah menjalankan bimbingan dan konseling. Tetapi jika ditilik secara seksama dari tinjauan profesional, manajemen BK belum berjalan sesuai yang diharapkan karena sentralisasi dalam kebijakan sekolah yang diikuti pada penyusunan program BK.

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Didalam penyusunan program BK di sekolah kaitanya dengan kebijakan otonomi daerah harus sesuai pada kebutuhan-kebutuhan daerah tersebut yang meliputi kebutuhan sekolah itu sendiri, kebutuhan siswa, kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah maupun nasional. Dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan yaitu para siswa/mahasiswa, orang tua, guru, tokoh masyarakat, pengusaha, birokrat, mentri hingga Presiden. Agar dalam penyusunan program BK di sekolah yang diimplementasikan pada pemberian layanan pada siswa bisa efektif dan efesien

 DAFTAR PUSTAKA

http://www.slideshare.net/sarhaji/kemampuan-manajerial-kepala-sekolah, diunduh tanggal  31 Agustus 2010
http://smp7.wordpress.com/ diunduh tanggal 2 Agusutus 2010
http://herlianto89felix.blogspot.com/2010/11/kebijakan-otonomi-daerah-terhadap.html

Littlre snake pin