Tayibnapis (2000)
mengemukakan bahwa definisi tentang evaluasi yang ditulis oleh para ahli
bervariasi berdasarkan sudut pandang masing-masing. Antara lain Tyler mendefinisikan
evaluasi sebagai proses menentukan sejauhmana tujuan pendidikan dicapai.
Cronbach, stufflebeam dan Alkin memberi definisi evaluasi sebagai penyediaan
informasi untuk pembuatan keputusan. Maclom dan Provus mendefinisikan evaluasi
sebagai perbedaan apa yang ada dengan sesuatu standar untuk mengetahui apakah
ada selisih.
Menurut Anas Sudijono
(2005) secara umum evaluasi sebagai suatu tindakan atau proses setidak-tidaknya
memiliki tiga macam fungsi pokok, yaitu: (1) mengukur kemajuan, (2) menunjang
penyusunan, dan (3) memperbaiki atau melakukan penyempurnaan kembali. Terkait
dengan evaluasi, Suharsimi Arikunto & Cepi Safruddin (2004:1-2) menyatakan
bahwa evaluasi adalah kegiatan untuk mempengaruhi informasi tentang bekerjanya
sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan
alternatif yang tepat dalam mengambil suatu keputusan.
Dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa
evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan evaluasi dalam konteks pendidikan adalah
serangkaian upaya atau langkah-langkah strategis untuk pengambilan keputusan
dinamis dan dipusatkan pada pembakuan-pembakuan dalam penyelenggaraan
pendidikan. Evaluasi merupakan pembuatan pertimbangan menurut suatu kriteria
yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan.