A. Persyaratan Konselor
Pendidikan yang bermutu adalah yang mengintegrasikan tiga bidang dalam kegiatan utamanya scara sinergi, yaitu bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruktusional dan kurikuler, dan pembinaan siswa. Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administrative dan pengajaran dengan mengabaikan bidang bimbingan hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan terampil dalam aspek akademik namun kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek psikososiospiritual. Oleh sebab itu, adanya bimbingan dan konseling secara langsung antara seorang konselor dengan konseli atau klien sangat dibutuhkan.
Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor memiliki syrat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing untuk kelancaranya dalam melaksanakan bimbingan konseling.
Pentingnya bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor memiliki syrat-syarat yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing untuk kelancaranya dalam melaksanakan bimbingan konseling.
1. Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor) di Sekolah
Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman kerja, dan (4) kemampuan.
Berdasarkan kualifikasi tersebut,untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan (konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya,pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya.
1) Kepribadian Petugas Bimbingan
Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya adalah sifat kepribadian konselor. Seorang konselor harus memiliki kepribadian yang baik. Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk tumbuh. Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a. Konselor adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b. Konselor menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku individual dan social.
c. Konselor menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh kode etik profesionalnya.
d. Konselor memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan tingkah lakunya secara umum.
e. Konselor menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f. Konselor cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psikologis tanpa tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.
Jones menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor yaitu tingkah laku yang etis, kemampuan intelektual, keluwesan (flexibility), sikap penerimaan (acceptance), pemahaman (understanding), peka terhadap rahasia pribadi, dan komunikasi.
Situasi konseling menuntut reaksi yang adekuat dari pihak konselor, yaitu konselor harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat perasaanya sendiri.
2) Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3. Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling.
Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor. Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3) Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
4) Kemampuan
Seotrang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi). M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
2. Ciri-ciri Kepribadian Konselor
Carlekhuff menyebutkan sembilan sifat kepribadian dalam diri konselor yang dapat menumbuhkan orang lain, yaitu :
1) Empati
Empati adalah kemampuan sesorang untuk merasakan secara tepat apa yang dirasakan dan dialami oleh orang lain dan mengkomunikasikan persepsinya. Orang yang memiliki tingkat empati tinggi akan menampakkan sifat bantuannya yang nyata dan berarti dalam hubungannya dengan orang lain, sementara mereka yang rendah tingkat empatinya menunjukkan sifat yang sevara nyata dan berarti merusak hubungan antarpribadi.
2) Respek
Respek menunjukkan secara tak langsung bahwa konselor menghargai martabat dan nilai konseli sebagai manusia. Hal ini mengandung arti juga bahwa konselor menerima kenyataan; setiap konseli mempunyai hak untuk memilih sendiri, memiliki kebebasan, kemauan, dan mampu membuat keputusannya sendiri.
3) Keaslian (Genuiness)
Keaslian merupakan kemampuan konselor manyatakan dirinya secara bebas dan mendalam tanpa pura-pura, tidak bermain peran, dan tidak mempertahankan diri. Konselor yang demikian selalu tampak keaslian pribadinya, sehingga tidak ada pertentangan antara apa yang ia katakan dan apa yang ia lakukan. Tingkah lakunya sederhana, lugu dan wajar.
4) Kekonkretan (Concreteness)
Kekonkretan menyatakan ekspresi yang khusus mengenai parasaan dan pengalaman orang lain. Seorang konselor yang memilki kekonkretan tinggi selalu memelihara hubungan yang khusus dan selalu mencari jawaban mengenai apa, mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana dari sesuatu yang ia hadapi. Gagasan pikiran dan pengalamannya diselidiki secara mendalam. Konselor yang memilki kekonkretan selalu memelihara keserasian dalam hubungan dengan orang lain dan mencegah konseli melarikan diri dari masalah yang dihadapinya.
5) Konfrontasi (Confrontation)
Konfrontasi terjadi jika terdapat kesenjangan antara apa yang dikatakan konseli dengan apa yang ia alami, atau antara yang ia katakan pada suatu saat dengan apa yang ia katakan sebelum itu. Variabel ini tidak dikontrol sepenuhnya oleh konselor, tetapi hal ini dapat dilaksanakan jika konselor merasakan cocok untuk dikonfrontasikan. Dalam situasi konseling umpanya terdapat banyak macam kemungkinan untuk dikonfrontasi.
6) Membuka Diri
Membuka diri adalah penampilan perasaan, sikap, pendapat, dan pengalaman-pengalaman pribadi konselor untuk kebaikan konseli. Konselor mengungkapkan diri sendiri dan membagikan dirinya kepada konseli dengan mengungkapkan beberapa pengalaman yang berarti yang bersangkutan dengan masalah konseli.
7) Kesanggupan (Potency)
Kesanggupan dinyatakan sebagai kharisma, sebagai suatu kekuatan yang dinamis dan magnetis dari kualitas pribadi konselor. Konselor yang memiliki sifat potensi ini selalu menampakkan kekuatannya dalam penampilan pribadinya. Ia dengan jelas tampak menguasai dirinya dan ia mampu menyalurkan kompetensinyan dan rasa aman kepada konseli.
8) Kesiapan (Immediacy)
Kesiapan adalah sesuatu yang berhubungan dengan perasaan diantara konseli dengan konselor pada waktu kini dan disini. Tingkat kesiapan yang tinggi terdapat pada diskusi dan analisis yang terbuka mengenai hunungan antarpribadi yang terjadi antara konselor dengan konseli dalam situasi konseling. Hal ini sangat penting karena variabel ini menyediakan kesempatan untuk menggarap berbagai masalah kesukaran konseli dalam proses hubungabn, sehingga konseli dapat mengambil manfaat atau keuntungan melalui pengalaman ini. Konseli dapat belajar mengatur kembali hubungan antarpribadinya dan menemukan dirinya bahwa situasi konseling memungkinkan ia mengadakan konfrontasi, menunjukkan dirinya sendiri, dan mengekspresikan perasaannya, baik yang positif maupun negatif kepada orang lain dengan cukup aman. Dalam hal ini konselor meraasa terbuka dan dapat mendorong konseli untuk berani menghadapi dirinya dan menunjukkan dirinya secara bebas. Inilah yang menyebabkan konselor cepat merasa puas.
9) Aktualisasi Diri (Self-Actualization)
Dalam penelitian telah terbukti bahwa aktualisasi diri memiliki korelasi yang tinggi terhadap keberhasilan konseling. Aktualisasi diri dapat dipakai oleh konseli sebagai model terutama bagi konseli yang meminta bantuan kepadanya. Aktualisasi diri secara tak langsung menunjukkan bahwa orang dapat hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara langsaung karena ia mempunyai kekuatan dalam dirinya untuk mencapai tujuan hidupnya. Mereka dapat mengungkapkan dirinya secara bebas dan terbuka. Mereka tidak mengadili orang lain. Konselor yang mampu mengaktualisasikan dirinya memiliki kemampuan mengadakan hubungan sosial yang hangat, intim, dan secara umum mereka sangat efektif dalam hidupnya.
Bailey, seperti dikutip oleh Attia M. Hana, menyebutkan beberapa ciri yang harus dimiliki oleh pembimbing/ konselor, diantaranya :
1) Memiliki sifat penting pendidik pada umumya, yaitu ikhlas, adil, pengetahuan sosial, sehat jasmani dean rohani, dll.
2) Pengenalan terhadap pemuda dengan pengertian yang disertai oleh kasih sayang.
3) Kestabilan emosi.
4) Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang dan menarik perhatiannya.
5) Luas pengetahuan, bakat, dan pengenalan yang sehat dan penilaian yang tepat/ kuat.
Sementara Cose, seperti dikutip oleh Attia M. Hana, menyatakan ciri-ciri konselor yaitu adil, ikhlas, kepribadian, kelakuan baik, filsafat yang betul, pengenalan yang betul, sehat jasmani, emosi stabil, kemampuan membuat persahabatan, kemampuan menyertai orang lain, memahami orang lain dengan kasih sayang, memperhatikan orang lain, memahami perbedaan pendapat, lincah dan serasi, cerdas, sadar mental pengetahuan sosial, luas pengetahuan, bakat, kepemimpinan, merasakan segi-segi kelemahan, sikap positif terhadap tugas, peka terhadap pelaksanaan misi, condong kepada pekerjaan jenis itu, mengerti suasana pengajaran, dan memahami keadaan sosial-ekonomi.
Dari beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang konselor mempunyai ciri yang dapat dibagi menjadi ciri kepribadian dan ciri sikap, yaitu :
1) Ciri kepribadian :
a. Kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain.
b. Ramah, bersemangat, dan percaya akan kemampuan untuk bertambah baik.
c. Kemampuan untuk menanamkan kepercayaan pada orang lain dan membuat hubungan cepat.
d. Penyesuaian dan kematangan jiwa.
e. Mampu bertahan objektif dalam hubungan kemanusiaan.
f. Penilaian dan pengukuran yang betul.
g. Bersedia bekerja lebih daripada kewajiban.
h. Mengerti berbagai persoalan dan ingin mengatasinya.
i. Berkeinginan betul untuk meningkat dalam pekerjaan.
2) Ciri sikap :
a. Kecondongan yang sungguh untuk mengatasi kesukaran penyesuaian remaja.
b. Kemampuan untuk mencapai kelegaan karena menolong orang dalam mengatasi kesukarannya.
c. Penghormatan yang betul kepada orang dan bebas dari memihak/ kefanatikan.
d. Mengakui adanya perbedaan individual dan menerimanya, ingin memahami laku orang dan tidak menilainya.
e. Kemampuan untuk memahami diri dan menerimanya sehingga bebas dari keinginan untuk menimpakan perasaan kepada orang lain atau mengidentifikasikan diri kepada kepribadian mereka.
f. Mengakui segi-segi kelemahan pada pengetahuan/ metode yang digunakan atau keadaan pekerjaan dan menerima kelemahan tersebut.
g. Menerima klien untuk mendapatkan haknya untuk membuat keputusan bagi dirinya.
h. Memperhatiakn masyarakat tempat ia hidup dengan segala aturan soaial konominya serta kesukarannya.
i. Sikap objektif yang matang terhadap siswa dan guru, serta orangtua dan anggota masyarakat tempat ia hidup.
3. Hubungan Konselor dan Klien
1) Hubungan konselor dengan Klien
a. Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien
b. Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya
c. Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu
d. Konselor tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan
e. Konselor wajib memeberi pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
f. Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
g. Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan professional
h. Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
i. Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya professional
2) Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a. Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor
b. Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
c. Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tersebut.
3) Konsultasi Dan Hubungan Dengan Rekan Sejawat
a. Konsultasi dengan Rekan Sejawat, jikalau Konselor merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya.
b. Alih Tangan kasus
a) Konselor wajib mengakhiri hubungan konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada klien.
b) Bila pengiriman ke ahli disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya keahlian yg relevan.
c) Bila Konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya.
Jadi, etugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi (1) kepribadian, (2) pendidikan, (3) pengalaman kerja, dan (4) kemampuan.
Beberapa ciri yang harus dimiliki oleh pembimbing/ konselor, diantaranya :
1) Memiliki sifat penting pendidik pada umumya, yaitu ikhlas, adil, pengetahuan sosial, sehat jasmani dean rohani, dll.
2) Pengenalan terhadap pemuda dengan pengertian yang disertai oleh kasih sayang.
3) Kestabilan emosi.
4) Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang dan menarik perhatiannya.
5) Luas pengetahuan, bakat, dan pengenalan yang sehat dan penilaian yang tepat/ kuat.
B. Peranan Konselor
Konselor adalah seorang anggota staf sekolah dan bertanggung jawab penuh terhadap fungsi bimbingan dan mempunyai keahlian khusus dalam bidang bimbingan yang tidak dapat dikerjakan oleh guru biasa, konselor bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah dan hanya mempunyai hubungan kerjasama dengan guru serta anggota staf lainnya. Konselor bersama kepala sekolah merencanakan program bimbingan yang sistematis yang meliputi:
1. Program pengembangan pendidikan guru
2. Program konsultasi untuk guru dan orangtua
3. Program konseling untuk murid
4. Program layanan referal untuk murid
5. Program pengembangan dan penelitian sekolah
6. Penilaian hasil belajar dan layanan bimbingan lainnya.
1) Pelayanan Konselor dalam Bidang Pendidikan
Program bimbingan yang efektif memberikan pendidikan atau peningkatan kepada guru mengenai cara-cara bimbingan dan menafsirkan laporan-laporan anak. Guru pada umumnya kurang memahami teknik bimbingan dan penggunaan alat pengumpulan data anak. Oleh karena itu konselor dapat membantu guru mengenai cara-cara pengumpulan data, sistem pencatatan data, dan penafsiran hasil alat-alat pencatatan yang telah dikembangan. Khusus mengenai pengumpulan data, guru tidak memiliki banyak waktu untuk melaksanakan tugas ini. Konselor dapat membantu guru dalam pengelompokan murid menurut tingkat kedewasaan dan memberikan konsultasi mengenai pengembangan program pendidikan dan menafsirkan hasil pendidikan. Jika problem anak tidak dapat diatasi oleh guru, umpamanya dalam memberikan konseling kepada atau orang tua, tugas tersebut harus dialihkan kepada konselor. Dalam konseling untuk anak-anak sebaiknya konselor menyediakan ruangan khusus yang dilengkapi oleh berbagai jenis permainan seperti boneka, buku-buku gambar, dan barang-barang lain yang disukai anak.
Bimbingan yang diberikan pada tahun pertama pengalaman anak di sekolah mempunyai arti terhadap perkembangan anak di kemudian hari. Banyak anak mengalami kesukaran emosional, sosial, dan akademis di perguruan tinggi karena semasa kecil anak tersebut kurang mendapat bimbingan. Konselor dapat membantu anak mendapatkan pendidikan lanjutan yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. Konselor juga dapat membantu bagian kurikulum untuk yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemapuan anak.
2) Pendekatan dengan Tim Sekolah
Dewasa ini banyak sekolah mempunyai tim kerja yang terdiri atas guru, konselor, psikologi, dokter, perawat, dan pelatih pembaca. Mereka berkarya bersama-sama di bawah pimpinan kepala sekolah. Rencana sekolah, termasuk program bimbingan dan konseling, dibicarakan bersama-sama dalam pertemuan untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi oleh sekolah dan anak secara berkala. Keterangan dan pertimbangan dari staf lainnya dapat membantu konselor untuk semakin mengerti siswa dan untuk menyusun program bimbingan yang efektif. Dalam program tersebut beberapa kegiatan dapat diserahkan kepada ahli, sesuai dengan wewenangnya masing-masing. Rapat kerja ini sangat bermanfaat karena setiap masalah dapat dilihat dari banyak sudut dan terjadi saling konsultasi. Dengan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa tugas bimbingan sekolah bukan hanya tanggung jawab konselor saja, tetapi juga tanggung jawab seluruh anggota tim sekolah. Di bawah pimpinan kepala sekolah, tim sekolah selalu menilai sasaran dan program bimbingan dan berusaha mencari program yang paling efektif untuk sekolah. Penilaian yang teratur dan penelitian terhadap program bimbingan sangat penting sangat penting untuk meningkatkan program bimbingan di sekolah.
Alasan Diperlukannya Konselor Pendidikan:
a. Kehidupan Demokrasi: Guru tidak lagi menjadi pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta pasif dalam kegiatan pendidikan. Guru hanya membantu siswa untuk dapat mengambil keputusannya sendiri.
b. Perbedaan Individual: Pembelajaran yang umumnya dilakukan secara klasikal kurang memperhatikan perbedaan siswa dalam kemampuan dan cara belajarnya sehingga beberapa siswa mungkin akan mengalami kesulitan.
c. Perkembangan Norma Hidup: Masyarakat berubah secara dinamis. Demikian pula dengan berbagai norma hidup yang ada di dalamnya. Setiap orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut.
d. Masa Perkembangan: Seorang individu mengalami perkembangan dalam berbagai aspek dalam dirinya dan perubahan tuntutan lingkungan terhadap dirinya. Diperlukan penyesuaian diri untuk menghadapi perubahan-perubahan tersebut.
e. Perkembangan Industri: Seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat, industri juga berkembang dengan pesat. Untuk memiliki karir yang baik, siswa harus bisa mengantisipasi keadaan tersebut.
Menurut Jones ada 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor, adalah sebagai berikut :
1) Tingkah laku yang etis. Sikap dasar seorang konselor harus mengandung ciri etis, karena konselor harus membantu manusia sebagai pribadi dan memberikan informasi pribadi yang bersifat sangat rahasia. Konselor harus dapat merahasiakan kehidupan pribadi konseli dan memiliki tanggung jawab moral untuk membantu memecahkan kesukaran konseli.
2) Kemampuan intelektual. Konselor yang baik harus memiliki kemampuan intelektual untuk memahami seluruh tingkah laku manusia dan masalahnya serta dapat memadukan kejadian-kejadian sekarang dengan pengalaman-pengalamannya dan latihan-latihannya sebagai konselor pada masa lampau. Ia harus dapat berpikir secara logis, kritis, dan mengarah ke tujuan sehingga ia dapat membantu konseli melihat tujuan, kejadian-kejadian sekarang dalam proporsi yang sebenarnya, memberikan alternatif-alternatif yang harus dipertimbangkan oleh konseli dan memberikan saran-saran jalan keluar yang bijaksana. Semua kecakapan yang harus dimiliki seorang konselor di atas membutuhkan tingkat perkembangan intelektual yang cukup baik.
3) Keluwesan (fleksibelity). Hubungan dalam konseling yang bersifat pribadi mempunyai ciri yang supel dan terbuka. Konselor diharapkan tidak bersifat kaku dengan langkah-langkah tertentu dan sistem tertentu. Konselor yang baik dapat dengan mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan situasi konseling dan perubahan tingkah laku konseli. Konselor pada saat-saat tertentu dapat berubah sebagai teman dan pada saat lain dapat berubah menjadi pemimpin. Konselor bersama konseli dapat dengan bebas membicarakan masalah masa lampau, masa kini, dan masa mendatang yang berhubungan dengan masalah pribadi konseli. Konselor dapat dengan luwes bergerak dari satu persoalan ke persoalan lainnya dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam proses konseling.
4) Sikap penerimaan (acceptance). Seorang konseli diterima oleh konselor sebagai pribadi dengan segala harapan, ketakutan, keputus-asaan, dan kebimbangannya. Konseli datang pada konselor untuk meminta pertolongan dan minta agar masalah serta kesukaran pribadinya dimengerti. Konselor harus dapat menerima dan melihat kepribadian konseli secara keseluruhan dan dapat menerimanya menurut apa adanya. Konselor harus dapat mengakui kepribadian konseli dan menerima konseli sebagai pribadi yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri. Konselor harus percaya bahwa konseli mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan yang bijaksana dan bertanggung jawab. Sikap penerimaan merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan pada setiap konseling.
5) Pemahaman (understanding). Seorang konselor harus dapat menangkap arti dari ekspresi konseli. Pemahaman adalah mengkap dengan jelas dan lengkap maksud yang sebenarnya yang dinyatakan oleh konseli dan di pihak lain konseli dapat merasakan bahwa ia dimengerti oleh konselor. Konseli dapat menangkap bahwa konselor mengerti dan memahami dirinya, jika konselor dapat mengungkapkan kembali apa yang diungkapkan konseli dengan bahasa verbal maupun nonverbal dan disertai dengan perasaannya sendiri. Ungkapan konselor ini harus dapat ditangkap oleh konseli. Kemampuan konselor dalam memahami konseli pada setiap konseling dapat terjadi dengan menempatkan dirinya pada kaca mata konseli. Memahami orang lain tidak cukup hanya mengerti data-data yang terkumpul, tetapi yang lebih penting konselor dapat mengerti bagaimana konseli memberikan arti terhadap data-data tadi. Memahami dalam proses konseling jangan disamakan dengan memahami suatu ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan orang ingin menangkap arti yang objektif, sedangkan dalam konseling justru karena ingin menangkap arti yang subjektif, yaitu arti yang diberikan oleh konseli. Dalam konseling yang diperlukan bukan kebenaran yang objektif, melainkan bagaiman konseli melihat kebenaran itu. Seorang konselor tidak perlu meneliti kebenaran kata-kata konseli, tetapi yang penting bagi konselor adalah menangkap cara konseli menyatakan kebenaran tersebut dan akhirnya konselor dapat menangkap arti keseluruhan pernyataan kepribadian konseli. Seorang konselor harus mengikuti perubahan kepribadian konseli dengan baik. Konselor harus dapat menyatuakn dirinya dengan dunia konseli dan dapat menyatukan kembali dengan cara yang wajar dan dengan penuh perasaan agar konseli mudah menangkap dan mengertinya. Akhirnya, konseli dapat melihat alternatif-alternatif yang realistis dengan diri sendiri dan berani merumuskan suatu keputusan yang bijaksana. Konselor sangat berperan dalam situasi puncak proses konseling ini.
6) Peka terhadap rahasia pribadi. Dalam segala hal konselor harus dapat menunjukkan sikap jujur dan wajar sehingga ia dapat dipercaya oleh konseli dan konseli berani membuka diri terhadap konselor. Jika pada suatu saat seorang konseli mengetahui bahwa konselornya menipunya dengan cara yang halus, konseli dapat langsung menunjukkan sikap kurang mempercayai dan menutup diri yang menghilangkan sikap baik antara dirinya dan konselornya. Konseli sangat peka terhadap kejujuran konselor, sebab konseli telah berani mengambil risiko dengan membuka diri dan khususnya rahasia hidup pribadinya.
7) Komunikasi. Komunikasi merupakan kecakapan dasar yang harus dimiliki oleh setiap konselor. Dalam komunikasi konselor dapat mengekspresikan kembali pernyataan-pernyataan konseli secara tepat. Menjawab atau memantulkan kembali pernyataan konseli dalam bentuk perasaan dan kata-kata serta tingkah laku konselor. Konselor harus dapat memantulkan perasaan konseli dan pemantulan ini dapat ditangkap serta dimengerti oleh konseli sebagai pernyataan yang penuh penerimaan dan pengertian. Dalam koseling tidak terdapat resep tertentu mengenai komunikasi yang dapat dipakai oleh setiap konselor pada setiap konseling.
C. Deskripsi Tugas Konselor
1. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional konseling.
1) Konselor sekolah menguasai spektrum pelayanan pada umumnya yaitu pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan teraupetik.
a. Pelayanan dasar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang paling elementer, yaitu kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua dan orang-orang yang dekat memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik.
b. Pelayanan pengembangan dimaksudkan mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkembangannya.
c. Pelayanan teraupetik dimaksudkan untuk menangani permasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan.
2) Konselor sekolah menguasai spektrum pelayanan profesional konseling, meliputi :
a. Wawasan keilmuan, keterampilan keahlian, kode etik dan organisasi profesi konseling.
b. Paradigma, visi dan misi pelayanan konseling.
c. Bidang pelayanan konseling.
d. Fungsi, prinsip dan asas konseling.
e. 9 jenis layanan, 6 kegiatan pendukung dan 5 format pelayanan konseling.
f. Operasionalisasi kegiatan konseling terhadap berbagai sasaran pelayanan.
2. Merumuskan dan menjelaskan peran professional konselor sekolah kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik dan orang tua.
1) Konselor sekolah merumuskan secara konkrit dan jelas, tugas dan kewajiban professional dalam pelayanan konseling yang meliputi :
a. Struktur pelayanan konseling
b. Program pelayanan konseling
c. Pengelolaan program pelayanan konseling
d. Evaluasi hasil dan proses pelayanan konseling
e. Tugas dan kewajiban pokok konselor
2) Konselor sekolah menjelaskan hal-hal yang tersebut di atas kepada peserta didik, pimpinan sekolah, dan sejawat pendidik di sekolah/madrasah, dan orang tua secara professional dan proposional.
3. Melaksanakan tugas pelayanan professional konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madarasah, orang tua dan peserta didik.
1) Unsur-unsur pokok dalam tugas pelayanan konseling di sekolah/madarasah :
a. Jumlah peserta didik yang diasuh seorang konselor sekolah 150 orang. Konselor sekolah wajib memberikan pelayanan konseling kepada seluruh peserta didik yang diasuhnya sesuai kebutuhan dan masalah masing-masing.
b. Program Tahunan (prota), Semesteran (prosem), Bulanan (probul), Mingguan (proming) dan kegiatan harian pelayanan konseling. Program-program ini disusun secara proporsional dan berkesinambungan antarkelas dan antar jenjang kelas di sekolah/madrasah.
c. Satuan Layanan (satlan), Satuan Pendukung (satkung), dan Laporan Pelaksanaan Program (lapelprog). Seluruh program kegiatan direncanakan, dilaksanakan, dilaporkan secara tertulis dan didokumentasikan.
d. Pelayanan terhadap masing-masing peserta didik yang diasuh sebanyak minimal 10 kali kegiatan pelayanan konseling setiap semester. Konselor sekolah melayani seluruh peserta didik tanpa terkecuali.
e. Jumlah jam pembelajaran wajib pelayanan konseling seminggu ekuivalen dengan jam pembelajaran wajib guru. Jumlah jam pembelajaran wajib ini dihitung perbulan dengan menggunakan format perhitungan jam kegiatan pelayanan konseling di sekolah.
2) Tugas yang mengandung unsur-unsur pokok sebagaimana tersebut di atas merupakan “perjanjian kerja” yang wajib dilaksanakan oleh konselor sekolah dan secara berkala dipertanggung jawabkan kepada pimpinan sekolah.
Sedangkan menurut PP No. 74 tahun 2008 Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
DAFTAR PUSTAKA
Latief. Bakhrudin. 2010. Persyaratan Sebagai Konselor. On line http://misk-in.blogspot.com/2010/01/persyaratan-sebagai-konselor.html [ acceced at 17 may 2010 ]
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sudrajat, Akhmad. 2009. Tugas guru bk atau konselor dan tugas pengawas bimbingan dan konseling menurut PP No. 74 tahun 2008. On line http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/15/tugas-guru-bkkonselor-dan-tugas-pengawas-bimbingan-dan-konseling-menurut-pp-no-74-tahun-2008/ [ acceced at 17 may 2010 ]
Dewin. 2010. Peranan Konselor Dalam Program Bimbingan. On line http://dewin221106.blogspot.com/2010/01/peranan-konselor-dalam-program.html [ acceced at 17 may 2010 ]