Rabu, 04 Juli 2012

BINGUNG



ini saya lagi bingung,, sekedar mau curhat aja

setiap posting tulisan atau poto kok pasti hasil jadinya nanti ada blok putihnya yang nutupin tulisannya T_T

saya nggak tau itu kok bisa ngblok kayak gitu kenapa ya??

meski postingnya hasil copast dari dokumen pribadi, dan hanya di editing sedikit di bagian paragraping, tetep aja ada bloking-blokingnya di tulisan-tulisan dan kata-kata tertentu :s 

pernah waktu posting, harus di edit berkalikali sampe hasilnya jadi bener, dan itupun tulisan nya yang di kolom editing maksa ikut di blok warna hitam biar bloking warna putih di hasil jadinya nggak keliatan T_T

kenapa ohh kenapa,, bloking putih putihnya merusak pemandangan saja

kenapa ohh kenapa? nande da yo.. kore wa..


Minggu, 01 Juli 2012

CITA-CITA SMASA SD



Mari kita pikirkan kembali sebuah pertanyaan yang mungkin sudah puluhan kali dan bahkan mungkin ratusan kali di tanyakan kepada kita,”cita-cita kamu ingin jadi apa?” hinga mungkin kita sudah tak ingat siapa-siapa saja yang pernah menanyakan hal tersebut kepada kita.Mungkin orang tua kita,kakak atau adik kita,sahabat-sahabat kita,guru kita,pacar kita,pokoknya banyak deh.

Sebagian orang memang benar-benar tak dapat menjawabnya,sebagian yang lain hanya memberikan jawaban dalam hatinya saja dan takpernah mengucapkannya,sedangkan sebagian lainnya dapat menjawabnya dan mengatakannya dengan terus terang.Kayanya sangat optimis atau PD gitu.Jawaban yang mereka ucapkan misalnya adalah aku ingin jadi pak polisi,aku ingin jadi dokter,aku ingin jadi boss,aku ingin jadi kiyai,aku ingin jadi pengarang,aku ingin jadi artis,aku ingin jadi penyanyi,ingin masuk surga,dan jawaban-jawaban lainnya.

Lalu,apa itu sebenarnya cita-cita?,Dengan melihat beberapa ungkapan di atas sepertinya cita-cita adalah sesuatu yang ingin di raih dalam hidup atau sesudah hidup,katakanlah sesuatu yag ingin di wujudkanoleh seseorang.

Perkataan cita-cita sendiri kadang di sejajarkan dengan ungkapan kata keinginan,kemauan,kehendak,harapan,visi,impian,tujuan,lamunan,danungkapan-ungkapan sejenisnya.Seperti kata Martin dan Bhaskarra bahwa cita-cita adalah harapan dalam hati,angan-angan,atau kehendak.

Kemudian pengertian cita-cita yang kita maksudkan kali ini adalah harapan dalam hati yang ingin di wujudkan,baik harapan-harapan tersebut bersifat sementara maupun tidak.

·       Penyebab Cita-Cita
Banyak hal yang membuat kita memiliki cita-cita seperti kebutuhan hidup dan pergaulan hidup.Kebutuhan kita akan makan misalnya mendorong kita bercita-cita memiliki banyak makanan agar tidak kelaparan.Kebutuhan kita akan cinta misalnya mendorong kita untuk memiliki objek yang kita cintai dan ini pada sebagian orang berkembang menjadisebuah cita-cita yang sangat besar.

Kemudian dengan mencermati teori-teori dan kebutuhan manusia kita dapat membedakan beberapa penyebab cita-cita emnjad(1)cita-cita yang tumbuh karena kebutuhan-kebutuhan individual,(2)cita-cita yang tumbuh karena kebutuhan-kebutuhan social,dan(3)cita-cita yang tumbuh karena kebutuhan-kebutuhan agama.
  
Data 7 Jenis Cita - Cita Waktu Kecil
 Ingatkah Anda pada masa kecil Anda dulu saat bertemu dengan om, tante atau sanak keluarga jauh yang kemudian bertanya, “kalau besar nanti mau jadi apa sayang?”, kemudian mulailah Anda berceletuk dengan lucunya, “Aku mau jadi dokter, om”, “Pinter…” kata om Anda sambil mengusap-usap kepala Anda.
  
Mungkin saat ini Anda bukanlah seorang dokter, melainkan make up artist, perancang busana, sekretaris atau asisten project manager di suatu perusahaan, lalu mengapa Anda tidak menjadi dokter seperti yang Anda inginkan saat kecil dulu? Mungkin alasannya akan bermacam-macam, bisa jadi karena Anda tak suka pelajaran biologi, atau takut melihat darah, atau memang Anda lebih suka menggambar ketimbang berhitung. Well, semua orang bisa berubah. Namun tanpa disadari, pekerjaan impian itu tak akan pernah berubah. Sampai kapanpun saat kita bertanya pada anak-anak ingin jadi apakah mereka, mereka akan menjawab ingin menjadi seperti ini.
 Berikut informasi menarik tentang 7 Jenis Cita - Cita Waktu Kecil
 1. Dokter
 Sungguh pekerjaan yang mulia, lebih mulia dari si superhero Spiderman, Superman atau Wonder Woman. Menyelamatkan jiwa orang lain adalah hal yang paling ingin dilakukan semua orang, termasuk anak-anak. Di dalam pikiran mereka masih dipenuhi dengan kedamaian dan rasa cinta, untuk itu tak heran jika cita-cita utama mereka adalah menjadi dokter dan menyelamatkan orang-orang yang jatuh sakit.
 2. Pilot
Jadi pilot kedengarannya asyik ya, bisa terbang dan melancong ke mana-mana. Rupanya profesi kedua ini juga menjadi salah satu profesi favorit setelah dokter. Tetapi ini juga menjadi salah satu bukti bahwa mereka itu ingin diberi kebebasan agar bisa terbang ke sana kemari dengan bebas dan bahagia. Ya kan?
3. Astronot
Menjadi astronot bukanlah hal yang mudah bagi anak-anak, terutama mereka tinggal di Indonesia, yang belum pernah mengirimkan roketnya sendiri ke bulan. Tetapi rasa keingintahuan anak-anak pada angkasa begitu besar, kecintaan pada alam sangat luar biasa, tak heran jika mereka ingin menjelajahi planet dan meneliti ada apakah di tempat mereka?
4. Pengacara
Tugas pengacara adalah membela yang benar di atas lapangan keadilan. Berjuang mengumpulkan bukti dan membela klien tak bersalah, dan membuat keadilan menang di atas tonggak kejahatan. Bagaikan superhero yang mereka kagumi, anak-anak selalu ingin membela yang benar dan memberantas kejahatan. Kalau saja impian anak-anak ini terbawa sampai dewasa, mungkin tingkat korupsi di Indonesia ini rendah ya?
5. Presiden
Memang tak semua orang bisa serta merta menjadi presiden, ada beberapa kualifikasi dan prasyarat seseorang bisa duduk di kursi kepresidenan. Namun hal ini menunjukkan bahwa anak-anak memiliki jiwa kepemimpinan yang tak boleh kita abaikan. Yang tentu saja keberanian, kebijaksanaan serta pengetahuannya harus kita pupuk sejak dini.
6. Artis
Impian menjadi artis bukan hanya impian satu atau dua orang saja. Menjadi artis berarti terkenal dengan segala kepiawaian akting dan tampilan secara fisik. Hidup dipuja-puja dengan bergelimang harta, siapa sih yang tak mau? Namun bukan kemakmuran dan nama besar yang membuat anak-anak tertarik pada profesi artis, melainkan mereka sangat mengidolakan menjadi seperti artis yang mereka suka, terutama dalam hal tampilan. Boleh sih ya nak, asal jangan ikutan kimpoi cerai seperti artis-artis muda yang ada saat ini ya.
7. Atlet
Asyik menendang bola, anak-anak bisa jadi ingin menjadi seperti John Terry, bek tengah klub sepakbola Chealsea yang sedang dirundung problem selingkuh. Tetapi bukan soal selingkuh yang diimpikan anak-anak, melainkan kehebatan tendangan dan kemampuan mencetak gol-gol indahlah yang mereka dambakan.
8. Pengusaha
Dari awal, anak yang bercita-cita sebagai pengusaha sudah ditunjukkan dengan bakat senang berbisnis. Pertandanya dapat diidentifikasikan dengan mulai dari coba-coba jualan pensil, buku hingga hobi menjual makanan kecil di waktu istirahat di sekolah.
4. Guru
Dengan intensitas pertemuan dengan guru setiap hari, tidak heran jika kamu mengidolakan salah seorang sosok guru di sekolah. Dengan bercita-cita mulia sebagai guru. biasanya saat masih kecil kamu banyak menghabiskan waktumu untuk belajar dan senang membantu teman-teman kamu dalam memahami dan mengerjakan tugas rumah yang kurang dimengerti.

Bagaimana dengan pekerjaan kamu sekarang? Apakah sesuai dengan cita-cita masa kecil?

CITA-CITA



Cita-cita adalah keinginan, harapan, atau tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Tidak ada orang hidup tanpa cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan tanpa sikap hidup. Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka. Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah akselerator pengembangan diri namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar motivasi untuk melangkah maju. Manusia tanpa cita-cita ibarat air yang mengalir dari pegunungan menuju dataran rendah, mengikuti kemana saja alur sungai membawanya. Manusia tanpa cita-cita bagaikan seseorang yang sedang tersesat yang berjalan tanpa tujuan yang jelas sehingga ia bahkan dapat lebih jauh tersesat lagi. Ya, cita-cita adalah sebuah rancangan bangunan kehidupan seseorang, bangunan yang tersusun dari batu bata keterampilan, semen ilmu dan pasir potensi diri.

Cita-cita bukan hanya terkait dengan sebuah profesi namun lebih dari itu ia adalah sebuah tujuan hidup. Seperti ada seseorang yang bercita-cita ingin memiliki harta yang banyak, menjadi orang terkenal, mengelilingi dunia, mempunyai prestasi yang bagus dan segudang cita-cita lainnya. Namun seorang muslim tentunya akan menempatkan cita-citanya di tempat yang paling tinggi dan mulia yaitu menggapai keridhaan Allah.

Cita-cita bisa di capai jika ada kemauan keras dari hidup kita, sedari kecil kita sudah di tanya oleh orang tua kita , ingin jadi apa ketika besar nanti, apa cita-cita kamu di masa depan, itulah kata-kata yang keluar dari mulut orang tua ataupun siapa saja yg menanyakannya.

biasanya dari kecil kita sudah di tuntun atau di beri motivasi untuk cita-cita kita kedepannya, dan karena dari dukungan orang tua kita bisa berpikir luas dan logis untuk menjalani hidup kedepannya. Tuntunan hidup dari orangtua itu adalah acuan kita supaya bisa niat mengejar cita-cita atau tujuan hidup kita di masa depan.

Orangtua mana yang tidak bangga melihat anaknya bahagia karena sukses menggapai cita-cita yang diinginkannya. Karena cita-cita jika tercpai bukan hanya orang tua saja yang bahagia, tetapi juga kehidupan keluarga kita sendiri jika sudah hidup berumah tangga.

Jadi gapailah cita-citamu setinggi langit, di sertai dengan usaha,kemauan keras dan doa yang memohon untuk dikabulkan cita-cita kita

PNDIDIKAN KARIER SD DI JEPANG



Saya pernah menulis tentang SMP Kawaragi, sebuah sekolah di Kobe yang menerapkan trial week sebagai bentuk pendidikan karier untuk para siswa.  Beberapa pekan yang lalu ketika saya mengikuti simposium pengembangan sekolah di Nagano, saya ikut dalam kelompok yang mendiskusikan masalah pendidikan karier.

Pendidikan karir atau dalam bahasa Jepang disebut kyaria kyouiku (キャリア教育) adalah istilah baru.  Guru-guru lebih mengenal istilah 進路指導 (sinro shidou) atau syokugyou kyouiku (職業教育) atau gijutsu syokugyoukyouiku (技術職業教育).  Tetapi semuanya memiliki makna yang berbeda, sinro shidou berupa guidance tentang kelanjutan setamat sekolah, SMP mana yang layak dimasuki, atau untuk anak SMA, apakah akan melanjutkan ke PT atau College (senmon gakkou).  Syokugyoukyouiku adalah mata pelajaran keahlian yang diberikan di perusahaan.  Jadi semacam training yang dikembangkan perusahaan-perusahaan, merekrut anak-anak SMA untuk disiapkan menjadi pekerja di perusahaan bersangkutan.  Sedangkan pendidikan karir dimaksudkan untuk merangkum semua pembagian tersebut, jadi lebih luas maknanya.

Monbukagakusho mulai mengenalkan pendidikan karir tahun lalu dan tahun ini beberapa guru ditraining untuk menerapkannya di sekolah masing-masing.  Sebagian guru dari tingkat SD-SMP-SMA yang menerapkan subject itu di Nagano, mempresentasikan model yang mereka pakai.

Seorang guru SD meminta murid kelas 5 untuk mencatat pekerjaan rumah apa saja yang biasa mereka kerjakan sepulang sekolah.  Misalnya : mencuci piring, membantu ibu menata makanan di meja makan, melipat selimut sesudah tidur, merapikan baju sepulang sekolah, dll.  Di hari yang lain, pak guru meminta murid-murid menulis apa cita-citanya, berikut menjelaskan apa yang harus dilakukan supaya cita-cita tercapai.  Banyak anak yang menjawab : harus rajin mengerjakan PR

Dari kedua bentuk tugas itu, anak-anak SD diperkenalkan tentang apa arti “bekerja”, kemudian pelan-pelan diajak merangkai masa depannya.  Seorang anak yang ingin menjadi pemain sepak bola menulis : setiap hari saya harus latihan sepak bola 1 jam.  Seorang anak yang ingin menjadi komikus mengatakan : saya harus menggambar komik paling tidak satu halaman sehari, sepulang sekolah.

Ya, anak tidak cukup sekedar bercita-cita kemudian tak tahu bagaimana meraih cita-cita itu, langkah apa yang harus ditempuh, harus diajarkan kepada mereka.

Pak guru juga mengajarkan anak bahwa dalam bekerja ada kendala.  Untuk itu anak-anak diminta mewawancarai kakek dan neneknya untuk menanyakan apa cita-cita mereka ketika kecil dan bagaimana kenyataannya, apakah tercapai atau tidak.

Pendidikan karir di SD bukan merupakan pelajaran khusus, tetapi dimasukkan dalam salah satu tema sougouteki jikan (integrated course), yaitu sekitar 2 jam seminggu.  Sehingga sebenarnya tidak ada tambahan mata pelajaran baru di SD. Mata pelajaran di SD Jepang adalah : bahasa Jepang, IPS, aritmetika, IPS, masalah sehari-hari (seikatsu), musik, menggambar, olah raga, dan pendidikan moral, ekstrakurikuler, ditambah integrated course.  Integrated course adalah jam khusus untuk mempelajari kebudayaan setempat, kehidupan orang-orang sekitar, lingkungan dan alam.  Semacam muatan lokal di setiap sekolah.

Sekalipun baru diperkenalkan dan baru diujicobakan di beberapa SD, beberapa guru mengaku kesulitan meramu materi.  Apalagi dengan adanya keputusan melakukan gakuryoku tesuto (ujian nasional) , membuat mereka semakin tak jelas bagaimana meningkatkan kemampuan akademik anak dengan penambahan materi tersebut.

Menurut saya, ini merupakan terobosan yang baik untuk lebih mendekatkan siswa kepada kehidupan nyata, untuk lebih mempermudah mereka menentukan masa depannya dan mempersiapkan diri sejak dini.

CONTOH LAISEG


PENILAIAN HASIL PELAYANAN KONSELING
Pembahasan Topik/Kegiatan

1. Topik-topik atau kegiatan apakah yang telah dibahas melalui layanan bimbingan  konseling? Tuliskan dengan singkat:
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

2. Kapan, dengan cara apa dan oleh siapa pelayanan diberikan?
   Tanggal layanan       :…………………………………………………………………
   Jenis layanan            : ………………………………………………………………..
   Pemberi layanan       : ………………………………………………………………..

3. Apa saja yang anda peroleh dari layanan tersebut? Jawablah dengan singkat   pertanyaan-pertanyaan berikut:
      a. Hal-hal baru apa yang anda peroleh dari layanan yang telah diberikan?
          …………………………………………………………………………………..
          …………………………………………………………………………………..
      b. Setelah mendapatkan layanan, ahal-hal apakah yang akan anda laksanakan untuk   mengembangkan diri anda?
          …………………………………………………………………………………..
          …………………………………………………………………………………..
      c. Setelah mendapatkan layanan, hal-hal apakah yang akan anda laksanakan untuk pengembangan diri anda?
         ……………………………………………………………………………………
         ……………………………………………………………………………………

4. Apakah layanan yang anda ikuti berkaitan langsung dengan masalah yang sedang anda alami?
         a. Apabila ya, keuntungan apakah yang anda peroleh?
         ……………………………………………………………………………………
         ……………………………………………………………………………………
         b. Apabila tidak, keuntungan apakah yang anda peroleh?
         ……………………………………………………………………………………
         ……………………………………………………………………………………
5. Apa tanggapan,saran,pesan atau harapan yang ingin anda sampaikan kepada pemberi layanan?
         ……………………………………………………………………………………
         ……………………………………………………………………………………
       
                                                                                    Tanggal mengisi:………………..
                                                                                    Nama pengisi:……………………




Rahasia

                                                                                                            Format 1: Laiseg

PENILAIAN HASIL PELAYANAN KONSELING

Tuliskan dengan singkat masalah anda yang telah mendapat layanan Bimbingan dan Konseling? ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Kapan, dengan cara apa dan oleh siapa layanan diberikan ?
Tanggal layanan: ……………………………………………………………………
Jenis layanan   : ……………………………………………………………………..
Pemberi layanan :……………………………………………………………………

Perolehan apakan yang anda dapatkan dari layanan tersebut? Jawab dengan singkat pertanyaanberikut:
a. Hal-hal apakah yang anda peroleh dari layanan yang telah anada jalani?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
b. Setelah mendapatkan layanan, bagaimanakah perasaan anda ?
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………....
c. Setelah mendapatkan layanan, hal-hal apakah yan anda laksanakan untuk mengentaskan/mengatasi masalah anda itu?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Berdasarkan gambaran jawaban no. 3 berapa persenkah masalah anda itu telah terentaskan/teratasi hingga sekarang ?
a. 95%-100%               b. 75%-94%                c. 50%-74%                 d. 30%-49%
e. 10%-29%                 f. Kurang dari 10%     g. Semakin berat         h. ………….

Tanggapan, saran,pesan atau harapan apa yang ingin anda sampaikan kepada pemberi layanan ?
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………


                                                                        Tanggal mengisi :
                                                                        Nama Pengisi  : ……………………

PERCERAIAN



Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jenis hubungan
Duda · Istri · Janda · Keluarga · Kumpul kebo · Monogami · Nikah siri · Pacar lelaki · Pacar perempuan · Perkawinan · Pertemanan/Persahabatan · Poligami · Pria simpanan/PIL · Saudara · Selingkuhan · Selir · Suami · Wanita simpanan/WIL

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.

Jenis perceraian
Cerai hidup - karena tidak cocok satu sama lain.
Cerai mati - karena salah satu pasangan meninggal.

Penyebab perceraian 
faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :
Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.

Krisis moral dan akhlak
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.

Perzinahan
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.

Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.

Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah :
  1. Adanya keterbukaan antara suami – istri
  2. Berusaha untuk menghargai pasangan
  3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
  4. Saling menyayangi antara pasangan

Dampak
Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai, seperti keluarga besar, teman-teman, terapi, konsultan, buku, dan DVD.

Perceraian menurut agama
Islam
Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya.

Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jikalau sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal

Kristen/Katolik
Salah satu agama yang tidak memperbolehkan adanya perceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umatnya adalah Kristen Katolik Roma.

Gereja Kristen Katolik Roma menanggapi masalah perceraian sebagai berikut : Perceraian atau perpisahan tetap/selamanya dalam suatu ikatan pernikahan, memang tidak diperbolehkan dalam ajaran Kristen, karena itu ada tertulis dalam Alkitab (Matius 19:9; Markus 10:9). Karena Injil merupakan dasar kehidupan umat Kristen , maka tidak ada alasan apapun untuk mengadakan perceraian. Selain itu juga terdapat pengajaran lain di Alkitab mengenai hal ini, misalnya pada 1 Korintus 7.

PERCERAIAN DALAM KELUARGA



Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.

Jenis perceraian
  1. Cerai hidup - karena tidak cocok satu sama lain.
  2. Cerai mati - karena salah satu pasangan meninggal.
  3. Penyebab perceraian


faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :
Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.

Krisis moral dan akhlak
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.

Perzinahan
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.

Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah
perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.

Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah
dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah :
  1. Adanya keterbukaan antara suami – istri
  2. Berusaha untuk menghargai pasangan
  3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
  4. Saling menyayangi antara pasangan

Dampak
Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai, seperti keluarga besar, teman-teman, terapi, konsultan, buku, dan DVD.

Perceraian menurut agama
Islam
Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya.
Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jikalau sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal

Dampak perceraian terhadap perkembangan psikologis anak.
 Dampak pada anak-anak pada masa ketidakharmonisan, belum sampai bercerai namun sudah mulai tidak harmonis:
1. Anak mulai menderita kecemasan yang tinggi dan ketakutan.
2. Anak merasa terjepit di tengah-tengah. Karena dalam hal ini anak sulit sekali memilih papa atau mama.
3. Anak sering kali mempunyai rasa bersalah.
4. Kalau kedua orang tuanya sedang bertengkar, itu memungkinkan anak bisa membenci salah satu orang tuanya.
 Dalam rumah tangga yang tidak sehat, yang bermasalah dan penuh dengan pertengkaran-pertengkaran bisa muncul 3 kategori anak.
1. Anak-anak yang memberontak yang menjadi masalah diluar. Anak yang jadi korban keluarga yang bercerai itu menjadi sangat nakal sekali karena:
a. Mempunyai kemarahan, kefrustrasian dan mau melampiaskannya.
b. Selain itu, anak korban perceraian jadi gampang marah karena mereka terlalu sering melihat orang tua bertengkar. Namun kemarahan juga bisa muncul karena :
• Dia harus hidup dalam ketegangan dan dia tidak suka hidup dalam ketegangan.
• Dia harus kehilangan hidup yang tenteram, yang hangat, dia jadi marah pada orang tuanya kok memberikan hidup yang seperti ini kepada mereka.
c. Waktu orang tua bercerai, anak kebanyakan tinggal dengan mama, itu berarti ada yang terhilang dalam diri anak yakni figur otoritas, figur ayah.
2. Anak-anak yang bawaannya sedih, mengurung diri, dan menjadi depresi. Anak ini juga bisa kehilangan identitas sosialnya.

DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP PENYESUAIAN DIRI REMAJA AWAL


 

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masa remaja dimulai pada saat anak secara seksual menjadi matang dan berakhir pada saat ia mencapai usia matang secara fisik dan psikis. Secara umum masa remaja dibagi menjadi dua bagian yaitu masa remaja awal dan masa remaja akhir (Hurlock, 1980).
Selain itu masa remaja itu sendiri merupakan periode perkembangan antara masa kanak–kanak dan dewasa. Hal ini ditandai dengan pubertas dan timbulnya perubahan fisik, psikis dan sosial yang dialami oleh remaja, sehingga dapat dimaklumi jika pada remaja timbul tindakan–tindakan yang kurang pas seperti: ingin berbeda dengan tindakan orang tua, mulai menyukai lawan jenis, merasa dirinya lebih dari yang lain. Adanya kondisi seperti ini dapat membawa remaja pada keadaan emosi yang tidak stabil karena belum tercapainya kematangan kepribadian dan pemahaman nilai sosial remaja sebagai manusia yang sedang berkembang menuju tahap dewasa yang mengalami perubahan dan pertumbuhan yang pesat. Perkembangan pada masa remaja pada dasarnya meliputi aspek fisiologi, aspek psikologis dan aspek sosial (Walgito, 1988).
Perkembangan aspek fisiologi ditandai dengan berfungsinya hormon dan perubahan suara. Perkembangan psikologis meliputi keadaan emosi, kognisi dan pemahaman tentang diri pribadi sosial meliputi pemahaman nilai sosial dan melakukan interaksi sosial dengan teman sebaya (Santrock, 2002).
Tugas–tugas perkembangan remaja dipusatkan pada penanggulangan sikap dan pola perilaku yang kekanak–kanakan dan mengadakan persiapan untuk menghadapi masa remaja. Tugas perkembangan pada masa remaja menuntut perubahan besar dalam sikap dan pola perilaku anak, hanya sedikit anak laki-laki dan anak perempuan yang dapat diharapkan untuk menguasai tugas- tugas masa remaja awal, apalagi mereka yang terlambat untuk matang (Hurlock, 1980).
Adapun tugas - tugas perkembangan remaja yaitu mencapai peran sosial pria dan wanita, mencapai hubungan baru dan yang lebih matang dengan teman sebaya baik pria maupun wanita, menerima keadaan fisiknya dan mengunakan tubuhnya secara efektif, mencapai kemandirian emosional dari orang tua dan orang dewasa lainnya, mempersiapkan karier ekonomi untuk masa yang akan datang, mempersiapkan perkawinan dan keluarga, memperoleh perangkat nilai dan sistem etis sebagai pegangan berperilaku dan mengembangkan ideologi (Hurlock, 1999).
Penyesuaian diri adalah kemampuan seseorang untuk hidup dan bergaul secara wajar dengan lingkungan sehingga individu merasa puas terhadap diri dan lingkungannya. Penyesuaian diri itu dilakukan untuk melepaskan diri dari hambatan-hambatan dan ketidakenakan yang ditimbulkannya sehingga akan mendapatkan suatu keseimbangan psikis yang dalam hal ini tentu tidak menimbulkan konflik bagi dirinya sendiri dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dimasyarakat (Willis, 198).
Penyesuaian diri merupakan suatu usaha yang dilakukan manusia untuk mengubah keadaan diri dan keinginannya agar sesuai dengan keadaan dan keinginan lingkungan (Berungan, 1991).
Penyesuaian diri adalah suatu faktor yang mencakup respon mental dan tingkah laku yaitu individu berusaha keras agar mampu mengatasi konflik dan frustasi karena terhambatnya kebutuhan didalam dirinya sehingga tercapai keselarasan dan keharmonisan antara dorongan dari diri dan tuntutan dari luar dirinya (Irawan, 2000).
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penulis mendapatkan beberapa informasi bahwa dampak perceraian terhadap perkembangan seorang anak, khususnya anak remaja awal adalah ketika mereka bercerai, orang tua akan lebih siap menghadapi perceraian dibandingkan anak-anak mereka. Hal tersebut karena sebelum mereka bercerai biasanya didahului proses berpikir dan pertimbangan yang panjang, sehingga terdapat persiapan mental dan fisik dari mereka.
Tidak demikian halnya dengan anak yang sudah beranjak remaja, mereka tiba-tiba saja harus menerima keputusan yang telah dibuat oleh orang tua, tanpa ada bayangan bahwa hidup mereka akan berubah secara tiba-tiba. sehingga keadaan rumah menjadi berubah. Hal yang mereka tahu sebelumnya mungkin hanyalah ibu dan ayah sering bertengkar. Kadangkala, perceraian adalah satu-satunya jalan bagi orangtua untuk dapat terus menjalani kehidupan sesuai yang mereka inginkan, namun perceraian selalu menimbulkan akibat buruk pada anak anak mereka, meskipun dalam kasus tertentu dianggap alternatif terbaik daripada membiarkan anak tinggal dalam keluarga dengan kehidupan pernikahan yang buruk. Biasanya dilihat saja perkembangan anak akibat perceraian orangtuanya yaitu anak akan lebih menderita dan akan menimbulkan trauma, sehingga anak juga akan bingung untuk memihak ayah atau ibunya. Setelah perceraian hal akan membawa pengaruh langsung bagi anak–anak mereka terlihat pula dalam menyesuaikan diri dengan situasi baru ini yang diperlihatkan dengan cara dan penyelesaian yang berbeda. Peranan lingkungan keluarga sangat penting bagi seorang anak yang menginjak remaja, terlebih lagi pada tahun–tahun pertama dalam kehidupannya setelah orang tuanya bercerai.
Perceraian pasangan suami-istri seringkali berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk di dalamnya adalah anak-anak. Peristiwa ini menimbulkan anak–anak tidak merasa mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Perceraian juga dapat menimbulkan stres dan trauma untuk memulai hubungan baru dengan lawan jenis. Perceraian adalah penyebab stres kedua paling tinggi, setelah kematian pasangan hidup. Seringkali perceraian diartikan sebagai kegagalan yang dialami suatu keluarga (Holmes dan Rahe, 2005).
Anggapan mengenai perceraian sama dengan suatu kegagalan yang biasa karena semata–mata mendasarkan perkawinan pada cinta yang romantis, padahal pada semua sistem perkawinan paling sedikit terdiri dari dua orang yang hidup dan tinggal bersama dimana masing–masing memiliki keinginan, kebutuhan serta latar belakang sosial yang berbeda satu sama lain. Akibatnya sistem ini biasanya memunculkan ketegangan dan ketidakbahagiaan yang dirasakan oleh semua anggota keluarga (Erna, 1999)
Perceraian dan perpisahan orangtua menjadi faktor yang sangat berpengaruh bagi pembentukan perilaku dan kepribadian anak. Banyak studi dilakukan untuk memahami akibat-akibat perceraian bagi anggota keluarga khususnya seorang anak (Johnston, 1996; Hurlock, 1992)
Dalam kasus perceraian, tidak hanya orang tua yang menanggung kepedihan, tapi yang lebih merasakan beratnya perceraian adalah anak. Severe (2000) mengemukakan bahwa anak bukannya tidak tahu tapi ia tidak mampu menjelaskan, mengapa ia tidak ingin ada orang tahu bahwa ia sedang pedih hatinya, dia juga tidak ingin mengatakan apapun yang dapat memperburuk keadaan di rumah. Sebenarnya anak dapat melihat ketegangan yang dialami orang tuanya. Tetapi dia khawatir jika dia mengungkapkan emosinya, akan menambah kepedihan setiap orang. Inilah alasan mengapa sebagian besar anak tidak pernah bicara dengan orang tuanya tentang perasaannya mengenai perceraian. Perasaan tersembunyi ini akan meningkatkan kecemasan dan memperlemah kemampuan anak untuk berprestasi di sekolah. Selain itu, perasaan yang tertekan bisa menjadi bibit bagi permasalahan yang lebih besar dalam kehidupannya nanti. Secara psikologis, anak terikat pada kedua orang tuanya, jika orang tuanya bercerai, seperti separuh kepribadiannya dirobek, hal ini akan berpengaruh terhadap rasa harga diri yang buruk, timbul rasa tidak aman dan kemurungan yang luar biasa dan dalam kondisi demikian maka sekolah bagi anak bukan merupakan sesuatu yang penting.
Menurut Handoko (2002) perceraian bagi anak adalah "tanda kematian" keutuhan keluarganya, rasanya separuh "diri" anak telah hilang, hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam. Contohnya, anak harus memendam rasa rindu yang mendalam terhadap ayah/ibunya yang tiba-tiba tidak tinggal bersamanya lagi. Perasaan kehilangan, penolakan dan ditinggalkan akan merusak kemampuan anak berkonsentrasi di sekolah. Perasaan-perasaan tersebut akan meningkat bila kedua orang tuanya saling menyerang atau menghina. Bila salah satu orang tua mengatakan hal-hal yang jelek mengenai pasangannya di depan anak mereka, anak akan cemas bahwa ciri-ciri yang tidak menyenangkan itu akan melekat pada diri mereka. Mereka akan berpikir, "Kalau ayah orang jahat, jangan-jangan nanti aku juga jadi orang jahat. Kata orang aku sangat mirip ayah. "Perasaan penolakan dan kehilangan akan sangat membekas, dia berkeyakinan, dirinya seorang anak yang tidak punya nilai, hilangnya hubungan dengan salah satu orang tua berarti ia tidak pantas mendapatkan waktu dan kasih sayang. Tiadanya harga diri itu akan mengganggu kehidupannya. Ia takut menjalin persahabatan. Ia takut berusaha keras di sekolah, bahkan ia juga takut untuk terlalu dekat dengan ibunya karena kalau ayahnya saja tidak peduli, orang lain pasti akan begitu. Ada ketakutan juga jangan-jangan orang tua yang sekarang bersamanya juga akan meninggalkannya. Amarah dan agresi merupakan reaksi yang lazim dalam perceraian, hal itu terjadi bila orang tuanya marah di depan anaknya. Akibatnya, anak biasanya akan menumpahkan amarahnya kepada orang lain, misalnya kepada rekan-rekan sebayanya dan adik-adiknya karena relatif lebih aman.
Bisa dilihat kembali pada awal tahun 1960an dan tahun 1970an rata–rata tingkat perceraian semakin tinggi secara dramastis dengan adanya kasus yang menemukan bahwa anak–anak hasil perceraian mengalami trauma, memperlihatkan gejala–gejala depresi ringan dan anti sosial. Dampak ini terlihat hampir seluruh kehidupan anak ketika orang tua mereka baru saja bercerai. Hal ini juga berdampak pada masa muda mereka dimana remaja yang menjadi korban perceraian dari orang tua mereka memiliki angka perceraian yang tinggi dibandingkan dengan mereka yang berasal dari keluarga yang tidak bercerai. Dalam penelitian terakhir hubungan anak remaja yang orang tuanya bercerai adalah remaja yang menjadi korban perceraian akan memiliki sikap pesimis mengenai kehidupan pernikahannya. Penelitian tersebut menandai anak-anak hasil perceraian selalu memusatkan opininya tentang pernikahan pada sesuatu yang lain (Franklin, dkk, 1990)
Remaja yang menjadi korban perceraian orang tuanya akan kurang menpercayai pasangan mereka bila dibandingkan mereka yang berasal dari keluarga yang utuh. Mereka menganggap hubungan mereka berpacaran terlalu beresiko (Johnston dan Thomas, 1996)
Remaja pada pernikahan pertamanya akan mengalami ketidakstabilan karena peneliti menemukan bahwa diantara mereka tidak begitu bahagia dalam pernikahannya terlihat mereka lebih tegang dalam menjalin hubungan dengan pasangannya. Mereka yang berasal dari keluarga tidak utuh memiliki tingkat perceraian yang tinggi dan merasa kalau pernikahannya dalam masalah (Weber, dkk, 1995)
Berdasarkan hasil survey nasional AS sebanyak 11 macam dari tahun 1973 hingga 1985 diperoleh bermacam-macam argumen tentang dampak perceraian yaitu dalam hal ini bentuk peran pasangan seperti pernikahan yang buruk akan menghasilkan tipe anak yang buruk juga. Kurang mempunyai kontrol sosial seperti kurangnya dukungan keluarga terhadap pernikahan hilangnya bentuk peran pasangan, pendidikan yang rendah, keinginan besar untuk bercerai, mereka lebih suka memilih bercerai untuk mengakhiri konflik, menikah pada usia muda biasanya menikah pada usia muda cenderung akan lebih cepat bercerai (Glenn and Kramer, 1987)
B. Perumusan masalah
Dengan adanya uraian yang penulis paparkan pada latar belakang diatas menunjukkan apakah ada dampak perceraian orang tua terhadap penyesuaian diri pada remaja awal?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak perceraian orang tua terhadap penyesuaian diri pada remaja awal.

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Secara Teoritis
Dengan penelitian ini diharapkan dapat merupakan sumbangan pemikiran ilmiah yang dapat menambah pengetahuan dalam bidang ilmu psikologi perkembangan yang berkaitan dengan dampak perceraian orang tua terhadap penyesuaian diri pada remaja awal

2. Manfaat Secara Praktis
a. Remaja
Memberikan gambaran secara khusus mengenai penyesuaian diri remaja yang dihadapkan dari keluarga yang memiliki status perceraian, karena dapat menjadi acuan untuk mengatasi masalah-masalah remaja yang menjadi korban perceraian orang tuanya sendiri.
b. Orang Tua
Bagi orang tua hal ini merupakan salah satu cara untuk memberikan pengertian tentang dampak perceraian didalam keluarga dan dampak bagi anak– anak mereka.
c. Masyarakat
Harapan peneliti dari hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi orang tua yang ingin bercerai dalam mengambil keputusan dan pertimbangan untuk bercerai dan diharapkan dapat membantu orang yang sudah bercerai untuk dapat meminimalkan efeknya terhadap anak-anak mereka.

PENGERTIAN PERCERAIAN 2




Pada dasarnya melakukan perkawinan adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami istri.
Menurut aturan Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah. Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan "yang menyakitkan" yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil.
Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian.
Adapun yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.

Alasan-alasan perceraian menurut UU
mengenai alasan perceraian, UU perkawinan hanya mengaturnya secara umum yaitu bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup ada alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (pasal 34 ayat 2 UU perkawinan). Di dalam PP No.9 tahun 1975 pasal 14 dinyataka hal-hal yang menyebabkan terjadinya karena alasan-alasan sebagai berikut :
a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
b) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c) Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
f) Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dilihat dari pasal 116, ada tambahan dua sebab perceraian dibanding dengan pasal 14 PP 9 tahun 1975 yaitu suami melanggar taklik talak dan murtad. Tambahan ini relative penting karena sebelumnya tidak ada.
Alasan-alasan perceraian diatas secara limitatif ( terbatas pada apa yang disebutkan UU saja ) dan disamping itu harus ada alasan seperti yang disebutkan dalam pasal 39 ayat 2 UUP, maka jelas kepada kita bahwa UU sangat mempersulit terjadinya perceraian. Apalagi prosedur perceraian itu, haruslah melalui pengadilan yang berwenang dan sebelum hakim memutuskan perkara perceraian itu dia terlebih dahulu mengadakan perbagai usaha perdamaian diantara suami istri itu, baik dilakukan sendiri maupun bantuan pihak lain.
Dengan ketentuan tersebut diatas, maka perceraian tidak dapat lagi dilakukan sewenang-wenang oleh salah satu pihak suami-istri dan apabila mereka akan bercerai terlebih dahulu harus diuji dan diperiksa, apakah perceraian tersebut dapat dibenarkan oleh UU atau tidak. Ketentuan ini merupakan sebagian dari tuntutan kaum wanita Indonesia, yang melihat praktek-praktek perceraian sebelum adanya UU perkawinan. Sedangkan dalam penentuan dalam proses perceraian ini adalah wewenang dari instansi peradilan.
Oleh karena itu, diharapkan agar hakim dapat memikul tanggung jawab yang besar dengan kesadaran tinggi akan jiwa dan tujuan yang diatur dalam UU perkawinan serta harapan masyarakat pada umumnya.

Alasan perceraian menurut hukum Islam
Kebolehan meminta cerai atau menceraikan itu digariskan dalam fiqih Islam sebagaimana diungkapkan dalam kitab-kitap fiqih berbunyi:
وتردّ المرأة بخمسة عيوب : با الجنون والجدام والبرص والترتق والقرن . ويرد الررجل أيضا بخمسة عيوب بالجنون والجد والبرص والجب والعنة
" seorang istri boleh dikembalikan (diceraikan) karena menderita lima hal; gila, penyakit kusta, berpenyakit supak, alat kelaminnya tersumbat tulang atau karena alat kelaminnya tersumbat daging"
Demikian halnya istri pun boleh meminta cerai apabila suaminya menderita lima hal, yaitu; gila, berpenyakit kusta, berpenyakit supak, alat kelaminnya bunting atau impotent.
وان وجدت المرأة زوجها وجنونا اومجذووما اوابرص او مجيوبا أوعتينا ثبت لها الجيار
" jika seorang istri sudah nyata baginya bahwa suaminya menderita sakit gila, sakit lepra atau sakit impotent, maka boleh memilih antara memfasakh perkawinannya atau memutuskannya.
Ketentuan fiqhiyah ini merupakan solusi yang amat manusiawi, sebagai agama mulia, Islam tidak menghendaki pemiliknya hidup menderita. Bisa kita bayangkan betapa menderitanya seorang suami yang istrinya tidak memberikan pelayanan seksual. Demikian pula sebaliknya maka dengan ketentuan fiqhiyah tersebut suami tidak akan menderita berkepanjangan. Dia bisa dengan segera mengakhiri penderitaannya lantaran diperbolehkan menceraikan istrinya yang tidak mampu memberikan pelayanan itu, dan kemudian bisa memperistri wanita lain yang normal. Sebaliknya bagi istri yang suaminya tidak mampu melakukan persetubuhan, dia pun bisa meminta cerai.
Diperbolehkan bercerai lantaran salah satu dari pasangan suami-istri tidak mampu melakukan persetubuhan ini, lebih memperkuat asumsi demikian esensialnya keberadaan seks dalam persuami-istrian. Hubungan seksual merupakan inti pernikahan yang mutlak harus dilakukan secara wajar.
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang berpendapat suatu pernikahan tidak dapat dibatalkan karena adanya cacat, meski bagaimanapun cacatnya. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah imam Daud dan imam Ibnu hazm. Adapun para ulama yang berpendapat tentang cacat yang dapat membatalkan pernikahan antara lain. Imam Abu Hanifah menyebutkan karena kelaminya buntung dan lemah syahwat, menurut imam Malik dan imam Syafii menembahkan cacat lain berupa gila, burik, kusta, dan kemaluan sempit. Sedangkan imam Ahmad selain dari cacat yang disebut oleh tiga imam di atas menambahkan dengan benci.

Adapun alasan-alasan yang lain yaitu:
a. Karena ketidakmampuan suami memberi nafkah, yaitu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan kesehatan yang diperlukan bagi kehidupannya. Jika istri tidak bisa menerima keadaan ini, maka dia bisa meminta kepada sang suami untuk menceraikannya, sementara istri benar-benar tidak sanggup menerimanya, pengadilan yang menceraikannya.
b. Karena suami bertindak kasar, misalnya suka memukul, untuk melindungi kepentingan dan keselamatan istri, atas permintaan yang bersangkutan pengadilan berhak menceraikannya.
c. Karena kepergian suami dalam waktu yang relative lama, tidak pernah ada dirumah, bahkan imam Malik tidak membedakan apakah kepergian itu demi mencari ilmu, bisnis, atau karena alasan lain. Jika istri tidak bisa menerima keadaan itu dan merasa dirugikan, pengadilan yang menceraikannya. Berapa ukuran lama masing-masing masyarakat atau Negara bisa membuat batasan sendiri melalui undang-undang.
d. Suami dalam status tahanan atau dalam kurungan. Jika istri tidak bisa menerima keadaan itu, maka secara hokum, ia bisa mengajukan masalahnya kepengadilan untuk diceraikan.
Jika tuntutan perceraian dari pihak istri harus lewat pengadilan, sementara tuntutan yang sama dari pihak suami cukup ditangani sendiri karena apabila ia menceraikan istrinya, dipikulkan beban nafkah pasca perceraian. Sebagaimana yang tercantum dalam al Qur'an surat al Baqarah: 241
Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

PENGERTIAN PERCERAIAN




Pengertian Perceraian adalah cerai hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku (Erna, 1999­).
Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.

Pengertian Perceraian
Perceraian bagi anak adalah “tanda kematian” keutuhan keluarganya, rasanya separuh “diri” anak telah hilang, hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam. Contohnya, anak harus memendam rasa rindu yang mendalam terhadap ayah/ibunya yang tiba-tiba tidak tinggal bersamanya lagi.
Dalam sosiologi, terdapat teori pertukaran yang melihat  perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan yang terjadi diantara sepasang suami istri. Karena perkawinan merupakan proses integrasi dua individu yang hidup dan tinggal bersama, sementara latar belakang sosial-budaya, keinginan serta kebutuhan mereka berbeda, maka proses pertukaran dalam perkawinan ini harus senantiasa dirundingkan dan disepakati bersama.

Kondisi Menjelang Perceraian
Situasi dan kondisi menjelang perceraian yang diawali dengan proses negosiasi antara pasangan suami istri yang berakibat pasangan tersebut sudah tidak bisa lagi menghasilkan kesepakatan yang dapat memuaskan masing-masing pihak. Mereka seolah-olah tidak dapat lagi mencari jalan keluar yang baik bagi mereka berdua. Perasaan tersebut kemudian menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kedua belah pihak yang membuat hubungan antara suami istri menjadi semakin jauh.

PENGARUH PERCERAIAN TERHADAP PENDIDIKAN ANAK



A. Kondisi Rumah Tangga Akibat Perceraian
Salah satu tujuan pembentukan keluarga adalah meneruskan keturunan atau regenerasi yang berkualitas sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, anak sebagai amanah Allah harus dapat dilindungi dan dididik menjadi anak yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa. Sebagaimana diketahui bahwa pembinaan agama bagi anak adalah menjadi tanggung jawab mendasar bagi orang tua. Kemudian faktor yang menentukan terbelenggunya proses pendidikan dalam keluarga, manakala kehidupan dan suasana anggota keluarga senantiasa harmonis terutama antara ayah dan ibu tidak mengalami konflik. 

Sehubungan pernyataan tersebut di atas, maka segala macam bentuk konflik antara kedua orang tua atau sesama anggota keluarga harus dihindarkan. Begitu juga dengan perceraian kedua orang tua, walau pun Islam mentolerir (membolehkan) perceraian, tetapi kedua orang tua harus menghindarkannya. Sebab salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah kasih sayang dan masa depan pendidikan anak. Karena dikhawatirkan dengan adanya perceraian orang tua, kasih sayang dan perhatian terhadap pendidikan anak tidak seimbang antara ayah dan ibu.

Setelah terjadinya perceraian, maka anak dihadapkan kepada posisi yang harus ditentukan yaitu antara ikut tinggal bersama ibu atau ayah. Terjadinya perbedaan posisi anak adalah merupakan ketentuan dan kesepakatan dari masing-masing pasangan suami istri, walaupun di antaranya ada yang berkeberatan melepaskan anak harus dipisahkan dengan ibu atau ayah. Dari sini dapat terlihat bahwa antara kedua orang tua pada dasarnya merasa berat untuk saling memisahkan anak dari dirinya masing-masing.

Namun posisi anak setelah orang tua bercerai, anak lebih banyak tinggal bersama ibu. Ketentuan posisi anak ini adalah merupakan kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak.

Posisi anak seperti dikemukakan di atas, maka berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa kedekatan anak pun lebih dekat dengan ibu. Kemudian untuk menanggung biaya kehidupan anak, baik sandang, pangan maupun biaya sekolah anak adalah ibu, ayah dan keluarga dari pihak ibu.

Bila dilihat dari segi tanggung jawab orang tua, walaupun sudah bercerai, namun orang tua (ayah dan ibu) tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya hidup anak.

B. Problematikanya
Salah satu fungsi dan tanggung jawab orang tua yang mendasar terhadap anak adalah memperhatikan pendidikannya dengan serius. Memperhatikan pendidikan anak, bukan hanya sebatas memenuhi pelengkapan belajar anak atau biaya yang dibutuhkan. Melainkan yang terpenting adalah memberikan bimbingan dan pengarahan serta motivasi kepada anak, agar anak berprestasi dalam belajar. Oleh karena itu kedua orang tua bertanggungjawab dalam memperhatikan pendidikan anak, baik perlengkapan kebutuhan sekolah atau belajar maupun dalam kegiatan belajar anak.

Perceraian orang tua ini diperkirakan mempengaruhi prestasi belajar anak, baik dalam bidang studi agama maupun dalam bidang yang lain. Artinya anak yang orang tuanya bercerai lebih rendah nilainya dibandingkan nilai anak sebelum orang tuanya bercerai. 

Sehubungan dengan perhatian terhadap pendidikan anak tersebut, maka bagi anak yang orang tuanya mengalami perceraian dikhawatirkan kurang dapat memberikan perhatian yang sesungguhnya terhadap pendidikan anak. Apalagi ayah dan anak sudah tinggal berjauhan dan ayah sudah beristri pula, maka sedikit banyaknya akan mengurangi perhatian ayah terhadap pendidikan anak, terutama dalam kegiatan belajarnya. Dari segi pembiayaan pendidikan, sebagaimana dikemukakan pada pembahasan terdahulu bahwa ayah juga turut bertanggungjawab dalam pembiayaan pendidikan anak. Kemudian bila dihubungkan dengan frekuensi pertemuan antara anak dan ayah juga tergolong selalu dan diantara mereka senantiasa berhubungan baik, maka hal demikian akan mendukung perhatian ayah terhadap pendidikan anak.

C. Solusinya
Perhatian ayah terhadap pendidikan anak tersebut adalah meliputi pembiayaan pendidikan dan memperhatikan kegiatan belajar anak, kendatipun orang tua sudah bercerai, namun kedua orang tua harus selalu memperhatikan kegiatan belajar anak, yaitu memberikan tindakan positif bagi anak yang mengalami prestasi belajarnya menurun atau berprestasi belajarnya meningkat.

Hasil belajar (prestasi) anak senantiasa mendapat perhatian kedua orang tua walaupun telah berpisah (bercerai). Hal ini menunjukkan bahwa kedua orang tua masih mampu menunjukkan fungsi dan peranannya sebagai pendidik yang bertanggung jawab bagi anaknya. Bagi anak yang berprestasi dalam belajar, orang tua harus arif dan bijaksana dalam memberikan pengarahan dan motivasi terhadap anak. Oleh karena itu, bimbingan dan nasehat harus dapat dijadikan sebagai motivasi anak agar dapat meningkatkan prestasi belajarnya. Dalam memberikan motivasi belajar kepada anak, tidak hanya bagi anak yang prestasi belajarnya menurun akan tetapi juga bagi anak yang mengalami peningkatan prestasi belajarpun harus memberikan motivasi yang bersifat mendidik, misalnya memberikan pujian, hadiah, dan lain sebagainya yang mengandung nilai edukatif.

Mengenai pendidikan agama anak, kedua orang tua juga sangat memperhatikan dengan baik, dalam artian bahwa pendidikan agama yang diberikan di sekolah dan diberikan orang tua di rumah harus dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya mengenai perhatian ayah terhadap pendidikan agama, anak mengungkapkan bahwa ayah juga sangat memperhatikan agama anaknya.

Kemudian peran ibu di rumah juga tidak kalah pentingnya dalam memberikan bimbingan agama kepada anak, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah shalat. Ibu senantiasa harus memperhatikan pendidikan agama anak dengan memberikan bimbingan-bimbingan yang sifatnya praktis. Biasanya bimbingan tersebut dilakukan umumnya pada waktu senggang di rumah. Kemudian anak dianjurkan untuk mengikuti pengajian atau ceramah-ceramah agama di tengah-tengah masyarakat, misalnya kegiatan keagamaan yang dilaksanakan organisasi remaja masjid yang ada di sekitar lingkungan.

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa orang tua berfungsi dan berperan sebagai pendidik bagi anaknya, sebab orang tua adalah merupakan sosok figur pendidik yang paling dekat dengan anak. Oleh sebab itu salah satu tanggung jawab orang tua yang paling penting adalah mendidik anak agar dapat berkembang sesuai dengan fitrahnya, orang tua sebagai pendidik anaknya, maka ia bertanggung jawab memberikan pendidikan guna pembentukan kepribadian anak.

Anak berakar dalam diri orang tuanya, sedangkan orang tua merupakan faktor pendidik bagi anak dan memainkan peranan penting utama dalam pertumbuhan kepribadiannya. Dengan kata lain, di satu sisi orang tua memberikan faktor keturunan dan di sisi lain adalah faktor lingkungan. Orang tua adalah faktor di mana ciri-ciri khas baik fisik maupun mental diwariskan kepada anaknya. Maka dipangkuan orang tua anak diberikan pendidikan pertama dan tempat bagi pembentukan kepribadiannya.

Orang tua sebagai pendidik pertama dan utama adalah menyangkut tentang pembentukan kualitas dan masa depan anak. Oleh karena itu pembinaan dan pendidikan agama harus ditanamkan sejak dini bagi anak dalam keluarga. Proses pendidikan dalam keluarga sangat dibutuhkan oleh keteladanan orang tua. Untuk itu orang tua harus dapat memberi contoh dan pembiasaan yang baik (bersifat mendidik) bagi sesama anggota keluarganya.

Sebab bagi awal-awal pertumbuhan anak harus ditanamkan kehidupan beragama melalui pembiasaan dan contoh teladan. Sebagaimana dikemukakan pada kutipan berikut ini:
Anak yang lahir dalam keluarga yang selalu membiasakan berbuat baik, biasanya menghasilkan pribadi anak yang baik. Dan sebaliknya anak yang lahir dalam keluarga yang selalu membiasakan perbuatan-perbuatan yang tercela biasanya menghasilkan pribadi anak yang tercela pula.

Sehingga dengan demikian untuk mewujudkan proses sosialisasi pendidikan dalam keluarga harus terjadi hubungan yang harmonis antara sesama orang tua maupun orang tua terhadap anak atau anak terhadap orang tua. Sebab keharmonisan keluarga yang dilandasi dengan cinta dan kasih sayang pada gilirannya pelaksanaan pendidikan dalam keluarga dapat terlaksana.

Ary H. Gunawan menyebutkan:
Keluarga sebagai pusat pendidikan dan pusat kebudayaan serta pusat agama. Hubungan antara keluarga harus selalu harmonis dan terpadu serta gotong royong. Setiap anggota keluarga harus merasakan ketenangan, kegembiraan, kenyamanan dan keamanan dalam keluarganya itu.

Suasana kehidupan yang rukun, damai dan harmonis adalah menjadi tumpuan dan harapan semua orang, dan untuk mewujudkan hal ini menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh sebab itu, kedua orang tua (ayah dan ibu) harus terlebih dahulu dapat hidup rukun tanpa konflik dan mengalami masalah, agar perhatian terhadap anak sepenuhnya dapat diberikan.

D. Fungsi Rumah Tangga
Dalam sebuah keluarga, antara ayah dan ibu masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sehubungan dengan tanggung jawab orang tua terhadap anak, maka ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan fungsi keluarga.

Menurut Jalaluddin Rakhmat, fungsi keluarga adalah:
1. Fungsi ekonomis: Keluarga merupakan satuan sosial yang mandiri, yang disitu anggota keluarga mengkonsumsi barang-barang yang diproduksinya.
2. Fungsi sosial: Keluarga memberikan prestase dan status kepada anggota-anggotanya.
3. Fungsi edukatif: Memberikan pendidikan kepada anak-anak dan juga remaja.
4. Fungsi protektif: Keluarga melindungi anggota-anggotanya dari ancaman fisik, ekonomis dan psikososial.
5. Fungsi religius: Keluarga memberikan pengalaman keagamaan kepada anggota-anggotanya.
6. Fungsi rekreatif: Keluarga merupakan pusat rekreasi bagi anggota-anggotanya.
7. Fungsi afektif: Keluarga memberikan kasih sayang dan melahirkan keturunan.

Beberapa fungsi keluarga di atas merupakan tanggung jawab orang tua untuk merealisasikannya dalam kehidupan keluarga. Kemudian fungsi keluarga tersebut harus dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan utuh sehingga tidak ada keterpisahan satu sama lainnya. Keutuhan dan ketahanan keluarga terwujud manakala beberapa fungsi di atas dapat dilaksanakan atau diterapkan orang tua dalam keluarga.

Sebagaimana dikemukakan Jalaluddin Rakhmat bahwa:
Keluarga akan kokoh, bila seluruh fungsi di atas berjalan seperti seharusnya. Apabila pelaksanaan fungsi di atas dihilangkan atau dikurangi, maka terjadilan krisis keluarga. Misalnya, bila keluarga gagal melaksanakan fungsi edukatif (menanamkan norma-norma Islam), maka anak yang lahir dalam keluarga itu tidak berhasil disosialisasikan. Kesaling hubungan antara anak dan orang tua akan mengalami ketidak tentraman (disolder). Keluarga juga akan mengalami konflik, apabila fungsi itu tidak berjalan secara memadai. Misalnya, bila fungsi sosial terlalu menonjol dan mengabaikan fungsi efektif, maka keluarga akan mengalami perpecahan.

Dengan demikian jelaslah bahwa keutuhan keluarga sangat ditentukan oleh keseimbangan dalam melaksanakan beberapa fungsi di atas. Berdasarkan fungsi keluarga di atas, maka semakin jelas diketahui bahwa orang tua berfungsi sebagai pemimpin dan pendidik terhadap anak. Sebagai pemimpin orang tua mampu memberikan kebutuhan nafkah sesuai dengan fungsi ekonomis, fungsi sosial, fungsi protektif, dan fungsi rekreatif seperti yang dikemukakan di atas.

Dalam hal ini kedua orang tua harus dapat sebagai sosok pemimpin yang mampu memberi kehidupan anak, sehat dan terlindung dari berbagai ancaman. Terutama dalam memberikan nafkah dan perlindungan terhadap anggota kecil, secara khusus merupakan peranan dan tanggung jawab dari anak. Sedangkan ibu dapat berperan sebagai pendamping serta dorongan suami (ayah dari anak) dalam mewujudkan hal ini.

Selanjutnya peranan orang tua yang tidak bisa dipisahkan dari peranan kepemimpinan orang tua adalah peranan sebagai pendidik. Orang tua tetap senantiasa dikatakan sebagai pendidik pertama dan utama, karena orang tualah yang bertanggung jawab secara asasi dalam mendidik anak dari dalam kandungan sehingga dewasa. Oleh karena itu antara fungsi edukatif dan fungsi religius dalam keluarga tidak dapat dipisahkan dari fungsi kasih sayang (fungsi edukatif).

Peranan orang tua dalam menjalankan fungsi edukatif dan fungsi religius adalah merupakan tanggung jawab kodrati bagi setiap orang tua. Dan peranan sebagai pendidik merupakan hal yang sangat penting dan mendasar.

Sebagaimana yang dikemukakan Djadja Sudjana bahwa:
Peranan sebagai pendidik merupakan kemampuan penting dalam satuan pendidikan kehidupan keluarga (family life education) satuan pendidikan ini meliputi pembinaan hubungan dalam sumber-sumber pendidikan anak dalam keluarga, sosialisasi anak, dan hubungan antara keluarga dan masyarakat.

Peranan orang tua sebagai pendidik pada kutipan di atas meliputi kegiatan yang cukup luas, dalam artian meliputi peranan orang tua sebagai pemimpin dan pelindung segenap anggota keluarga. Sehubungan dengan peranan orang tua sebagai pendidik tersebut, maka tanggung jawab kodrati orang tua juga dikatakan sebagai pendidik utama dan pertama.

Hal ini dikemukakan sesuai dengan penegasan Abu Ahmadi:
Maka orang tua di dalam keluarga harus dan merupakan kewajiban kodrati untuk memperhatikan anak-anaknya serta mendidiknya, sejak anak-anak itu kecil bahkan sejak anak itu masih dalam kandungan. Jadi tugas orang tua mendidik anak-anaknya itu terlepas sama sekali dari kedudukan, keahlian atau pengalaman dalam bidang pendidikan yang legal.

Bila dilihat dari kutipan di atas, maka peranan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak lebih ditekankan kepada aspek pendidikan. Peranan sebagai pendidik bila diperhatikan dimulai sejak masa awal kelahiran lebih menonjol peranan ibunya. Sebab sejak anak tersebut dilahirkan ibulah yang selalu dekat di sampingnya serta memberikan makan dan minum serta lain sebagainya.

Tugas ibu memang tergolong berat sebagai pendidik dan pengatur rumah tangga. Oleh karena itu peran ibu dalam pendidikan anak dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Sumber dan pemberi kasih sayang
2. Pengasuh dan pemelihara
3. Tempat mencurahkan isi hati
4. Pengatur kehidupan dalam rumah tangga
5. Bimbingan hubungan pribadi
6. Pendidik dalam segi-segi emosional.

Bila diperhatikan peranan di atas, maka ibu memegang peranan yang sangat menentukan dalam memberikan pendidikan dalam keluarga. Sebab tidak dapat diingkari bahwa ibu selalu berada bersama-sama anak di rumah bila dibandingkan dengan ayah.

Littlre snake pin